Pelaku (kanan) dan Kasat Reskrim Polres Jembrana (1)

Jembrana (Metrobali.com)-

Muhammad Ilham Fanani (26) alias Fani asal Dusun Ketapang Muara Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kamis (17/7) diamankan di Polres Jembrana. Pasalnya ia bersama temannya ketahuan mencuri console play station (PS) 2 disebuah rental PS milik Ahmad Yani (36) asal Dusun Kelapa Balian Desa Pengambengan.

Dari informasi, dalam melakukan aksinya itu, pelaku Fani yang seorang residivis lantaran pernah dihukum tiga bulan karena mencuri HP, Kamis (17/7) sekitar pukul 17.30 bersama temannya mendatangi rental PS milik Ahmad Yani untuk bermain PS. Namun itu hanyalah akal-akalan ke dua pelaku.

Pasalnya, saat pemilik rental PS lengah, teman pelaku yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi ini langsung mengambil PS 2 dan membawanya kabur mengunakan sepeda motor Vario. Sedangkan pelaku Fani bertugas mengawasi situasi.

Lama tidak kembali, Ahmad Yani pemilik rental PS merasa curiga, kemudian ia memeriksa PS, ternyata PS 2 yang digunakan tadi sudah hilang. Tidak ingin kecolongan, pemilik rental kemudian menahan Fani dan diserahkan ke polisi.

Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana saat dikonfirmasi Sabtu (19/7) membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku juga pernah mengambil PS 2 di rental PS milik Slamet Harianto di Dusun Munduk Desa Pengambengan pada Rabu (16/7). “Barang buktinya, satu kita amankan dari tempat kos Fani dan satu lagi kita amankan dari rental milik Slamet di Desa Pengambengan karena sebelumnya sudah dijual oleh pelaku” terangnya.

Kini pelaku dan barang bukti 2 buah PS 2 serta Honda Beat warna kuning DK 2764 IC diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.MT-MB