ILustrasi

 
Jembrana (Metrobali.com)- 
Dua orang pegawai Pemkab Jembrana mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS lantaran ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Jembrana pada pemilu legislatif 2019.
Surat pengunduran diri kedua PNS ini dari informasi sudah diketahui Bupati Jembrana I Putu Artha. Kedua PNS tersebut sebelumnya bertugas di RSU Negara dan Kelurahan.
Sesuai aturan jika ada PNS ikut aktif dalam partai politik apalagi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait hal tersebut Bupati Jembrana I Putu Artha, membenarkannya. Dua PNS tersebut menurutnya satu tenaga fungsional dan satu pagi tenaga kesehatan.
“Ya, ada dua. Masih diproses di pegawian (Badan Kepegawian dan SDM Pemkab Jembrana)” ujarnya.
Sementara Ketua KPU Jembrana Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan dari 344 orang caleg memang ada dua yang berstatuts PNS.
Sesuai aturan lanjutnya, jika dari PNS memang harus ada surat pengunduran diri dari ASN.
“Terakhir Rabu besok karena Kamis (20/9) depan kita akan menggelar rapat pleno DCT. Apakah sudah atau belum, besok kami cek” ujar Darmasanjaya, Selasa (18/9).
Dua PNS yang ikut menjadi calon DPRD Jembrana bahkan masuk dalam daftar calon sementara (DCD) dari informasi Ni Luh Gede Resi Arini dari Partai Perindo dan H Nasrun dari PKB. (Komang Tole)