nusa penida

Nusa Penida (Metrobali.com)-

Nusa Penida, sebuah pulau yang terpisah dengan daratan Bali, namun secara administratif masuk wilayah Kabupaten Klungkung itu perlu dimekarkan dari satu menjadi dua kecamatan.

“Hal itu sesuai dengan perkembangan dan jumlah penduduk, sehingga lebih memudahkan dalam pemerataan dan penyebaran hasil-hasil pembangunan,” kata I Made Jana, anggota Komisi III DPRD Klungkung, Kamis (4/12).

Wakil rakyat asal Dusun Ampel Nusa Penida itu melihat perkembangan Nusa Penida sangat pesat sehingga sudah saatnya melakukan pemekaran wilayah kecamatan.

Nusa Penida dengan luas wilayah 200.300 hektare atau dua pertiga dari luas wilayah Kabupaten Klungkung terdiri atas 16 desa dengan penduduk 46.749 jiwa (8.543 KK).

Penduduk Nusa Penida sebagain besar merantau ke Denpasar dan sekitarnya termasuk ke luar Bali.

Seiring pertumbuhan ekonomi warga perantauan banyak yang pulang kampung sehingg jumlah penduduk Nusa Penida meningkat, sehingga sudah saatnya dilakukan pemekaran.

“Begitu wecana itu saya suarakan dalam rapat gabungan dengan eksekutif, saya langsung membangun komunikasi dengan Kabagpem dan para asisten bupati untuk menindaklanjuti,” katanya.

Perjuangan pemekaran wilayah itu berpegangan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2008 sebagai payung hukumnya.

Dukungan para perbekel, Bupati Klungkung dan rekomendasi Gubernur Bali akan sangat menentukan.

Ia mengharapkan, mudah-mudahan mimpi warga Nusa Penida untuk memekarkan menjadi dua kecamatan mampu teruwujud. Untuk itu namun perlu perjuangkan secara sungguh-sungguh untuk menjadi kenyataan.

Pemekaran Kecamatan Nusa Penida menjadi dua Kecamatan untuk mengoptimalkan pelayanan birokrasi dan administrasi terhadap masyarakat Nusa Penida, ujar Made Jana. AN-MB