Karangasem ( Metrobali.com)-

Pengoplos gas elpiji I Wayan Simpen alias Dedok 35 dijuk Polisi Karangasem. Kamis malam (5/7) sekira pukul 21.00 wita Dedok saat itu sedang melakukan aktifitas pengoplosan dari 3 kg ke 12 kg. dari gas yang bersubsidi ke gas non subsisi dirumahnya yang juga sekaligus gudang penyimpanan gas elpiji. Imformasi yang dihimpun Metrobali.com di Mapolres Karangasem bahwa penangkapan tersangka dilakukan di banjar, Karangasen itu berawal dari laporan masyarakat, ujar Kapolres Karangasem AKBP Rudy Efendi
Setelah dilakukan lidik ternyata benar. Pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan petugas. Diantaranya adalah 1 unit mobil Suzuki Pik Up DK 9679 SJ warna biru yang diduga dipergunakan pelaku mengangkut Elpiji. Selaian itu Polisi juga mengamankan mobil Pik UP Suzuki Futura DK 96b 23 SL. Selaian itu juga diamankan 21 buah tabung gas Elpiji berukuran besar (12 Kg) tanpa segel. 137 tabung gas elpiji ukuran 3 kg dengan segel dan 178 tabung gas elpiji 3 kg tanpa segel. 2 buah selang air warna biru dan 1 pasang alat transfer gas dari besi serta sebuah kaos warna putih. “Pelaku masih diperiksa satu kali 24 jam,” ujar Kapolres.
Sementara pelaku dijerat dengan pasal berlapis pasal 55 dan 53 urup C dan D UU RI no 22 tahun 2001 tentang Pengaturan BBM dan Gas Bersubsidi. “Pasal 55 dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda Rp 6 miliar,” ujar salah satu penyidik.

Sementara Dadok sendiri mengaku melakukan aksinya tersebut mulai pukul 08.00 wita sampai pukul 12.00 wita.  Barang gas elpiji tersebut diambil  dari Agen Mustika Sari. Dedok mengaku memindahkan 3 tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg. Gas tersebut dijual  ke beberapa stan di Bebandem, Karangasem dan Abang dengan harga Rp 72 ribu per buah untuk gas besar. Dedok mengaku  mendapatkan  untung Rp 19 ribu per tabugnya. Pekerjaan itu dilakukan bersama kakaknya bernama Wayan Tegeg, aku Dedok. SUS-MB