Foto: Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Karangasem Made Juwita yang juga Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karangasem.

Karangasem (Metrobali.com)-

DPD Partai NasDem Kabupaten Karangasem melalui Fraksi Nawa Satya Partai NasDem DPRD Kabupaten Karangasem meminta kenaikan kenaikan Tarif Dasar Air (TDA) di Karangasem yang mulai diberlakukan oleh Perumda Tirta Tohlangkir (PDAM) Karangasem per bulan Februari 2023 ini agar dibatalkan dan ditunda sementara.

Hal ini penting untuk menunjukkan keberpihakan Pemerintah Kabupaten Karangasem kepada warga Karangasem dimana sampai kondisi perekonomian masyarakat Karangasem belum benar-benar pulih dari dampak pandemi Covid-19.

“Kami dari Fraksi NasDem menginginkan kenaikan uang beban dibatalkan. Terkait dengan kenaikan harga pemakaian air, mestinya disesuaikan dengan situasi kondisi perekenomian di Karangasem saat ini. Karena pasca pandemi, masyarakat belum pulih perekonomiannya. Jadi Kenaikan tarif dasar air itu harus dibatalkan dan ditunda dulu,” kata Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Karangasem Made Juwita, Sabtu, (18/2/2023).

Juwita yang juga Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karangasem ini menegaskan Fraksi NasDem meminta untuk menunda kenaikan harga dasar air ini sampai akhir tahun 2023 ini dan sebaiknya baru dinaikkan di tahun 2024 mendatang, itupun harus dengan perhitungan yang jelas.

“Misalnya karena ada perluasan jaringan di Telaga Waja yang akan mengaliri Abang dan Kubu, dan membutuhkan biaya, maka kami bisa sepakat harga tarif dasar air dinaikkan tapi dengan sebuah perhitungan yang jelas sesuai dengan kemampuan perekonomian masyarakat Karangasem,” papar politisi NasDem asal Banjar Yeh Kali, Desa Seraya, Kecamatan Karangasem ini lebih lanjut.

NasDem bahkan menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem sangat tidak peka dengan kondisi keluhan dan jeritan masyarakat Karangasem di tengah kondisi harga sembako melonjak, dan sekarang harga tarif dasar air juga melonjak.  Alias Pemkab Karangasem sepertinya buta tuli, tidak mau mendengar dan melihat kesulitan yang dialami rakyatnya.

“Ini kan pemerintah seolah-olah tidak pernah peduli dengan jeritan-jeritan rakyat. Kenaikan harga air ini jangan menjadi seolah-olah seperti pelan-pelan membunuh masyarakat,” tegas Juwita.

Seperti diketahui kenaikan Tarif Dasar Air (TDA) dari PDAM Karangasem ini cukup signigikan bahkan mencapai 84 persen. Misalnya untuk uang beban yang awalnya paling rendah Rp 5000 per bulan kini dipukul rata menjadi Rp 19 ribu per bulan.

Untuk biaya pemakaian air di bawah 10 meter kubik per bulan untuk pelanggan kelompok 1 dan kelompok 2 yang awalnya hanya Rp. 15 ribu menjadi Rp 25 ribu untuk pelanggan kelompok 1 dan Rp 28 ribu untuk pelanggan kelompok 2.

Jadi untuk pelanggan kelompok 2 seandainya memakai 10 kubik per bulan  maka harus membayar Rp 47.000 per bulannya. Kenaikan harga ini membuat masyarakat mengeluh dan menjerit, tidak sedikit juga yang melontarkan komentar miring dan mengecam kebijakan Pemkab Karangasem ini lewat berbagai postingan di media sosial.

Juwita menegaskan NasDem Karangasem sangat menyayangkan dasar perhitungan kenaikan tarif dasar air PDAM ini sepertinya serampangan dan terkesan sangat dipaksakan. “Yang kami sayangkan uang beban juga ikut dinaikan, mestinya kan uang beban tidak dinaikkan. Kalau hari ini kan kenaikannya hampir 80 persen. Uang beban dari 5 ribu menjadi 19 ribu. Karena uang beban itu naik artinya dipakai atau tidak ya mesti bayar rutin,” ungkap Juwita.

Menyikapi kondisi tersebut, Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Karangasem telah bersurat kepada pimpinan DPRD Karangasem per tanggal 14 Februari 2023 untuk meminta mengundang pihak Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem dan digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Karangasem. Fraksi NasDem menjadi yang pertama bersuara mendorong adaranya RDP ini untuk mencari solusi atas jeritan dan keluhan masyarakat yang merasa sangat terbebani dengan kenaikan tarif dasar air ini.

“Sehubungan dengan adanya kenaikan Tarif Dasar Air (TDA) dan isu yang berkembang di masyarakat, maka kami Fraksi Nawa Satya Partai NasDem mohon kepada Ketua DPRD Kabupaten Karangasem untuk mengundang Perusahaan Umum Daerah Tirta Toh Langkir untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Karangasem,” demikian bunyi surat yang ditandangani Ketua Fraksi Nawa Satya Partai NasDem DPRD Kabupaten Karangasem, Made Agus Kertiana per tanggal 14 Februari 2023.

Usulan Fraksi NasDem agar digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Karangasem sudah direspon Ketua DPRD Karangasem. Namun bukannya RDP dengan Gabungan Komisi yang disetujui melainkan hanya RDP antara Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem dengan Komisi III DPRD Karangasem selaku komisi yang membidangi. RDP dijadwalkan digelar Senin ini (20/3/2023). (wid)