Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa membuka Musrenbang Rancangan Perubahan Kedua, RPJMD Semesta Berencana tahun 2016-2021, Selasa (24/9) di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung yang ditandai dengan pemukulan gong.

Mangupura, (Metrobali.com)

Pemkab.Badung melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Perubahan Kedua, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana tahun 2016-2021, Selasa (24/9) di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung. Musrenbang dibuka Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa bersama Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta ditandai pemukulan gong.

Kepala Bappeda Badung I Made Wira Dharmajaya melaporkan, perubahan RPJMD ini merupakan perubahan kedua kalinya, setelah perubahan pertama pada 2017 lalu. Perubahan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi sampai dengan tahun 2018. Menunjukan bahwa sebagian substansi yang dirumuskan dalam perubahan pertama tidak sesuai dengan regulasi yang baru sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 86 tahun 2017. Mengingat pada penyusunan RPJMD pertama kalinya masih berpedoman pada regulasi yang berlaku saat itu yakni Permendagri No. 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan PP No. 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan daerah. Selain itu realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun 2017 dan 2018 belum mampu memenuhi target yang dirancang dalam APBD dan RPJMD. Serta realisasi indikator kinerja sasaran, program dan makro ekonomi daerah pada RPJMD tahun 2017 dan 2018 ada yang capaiannya dibawah target, sama dengan target dan diatas target RPJMD. “Pembahasan ini merupakan penyempurnaan terhadap rancangan awal perubahan kedua RPJMD sesuai dengan konsultasi publik dan konsultasi dengan pemerintah provinsi bali yang telah dilaksanakan sebelumnya, ” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam perubahan kedua ini lebih memfokuskan pada program dan kegiatan strategis sebagai implementasi dari PPNSB, ajaran Tri Sakti Bung Karno, enam prinsip dasar pembangunan berkelanjutan serta sinergitas pembangunan lintas sektor dan wilayah dari hulu-tengah-hilir melalui pendekatan cross cutting program dengan cascade yang jelas, mengacu pada prinsip penganggaran money follows program.

Wabup. Suiasa menegaskan, RPJMD Semesta Berencana yang telah ditetapkan pada 16 Agustus 2016 secara politis merupakan penjabaran visi, misi dan program-program yang disampaikan saat kampanye, yang wajib direalisasikan dalam bentuk program dan kegiatan sesuai mekanisme perencanaan serta penganggaran baik dalam jangka menengah maupun tahunan. Dalam musrenbang perubahan kedua RPJMD ini diharapkan pemangku kepentingan pembangunan untuk turut memikirkan dan memberi masukan guna dijadikan bahan pertimbangan dalam penyempurnaan perumusan tujuan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan daerah sebagai wujud kongkrit pendekatan top down dan bottom up dalam perencanaan pembangunan daerah. “Adanya perkembangan kondisi yang begitu dinamis di badung sehingga demikian yang tidak sesuai dan tidak relevan lagi harus kita lakukan perubahan dan kita dituangkan dalam dokumen daerah. Inilah yang melatarbelakangi, mudah-mudahan kedepan segala dokumen daerah terjadi keselarasan antara dokumen perencanaan dengan penganggaran, ” jelasnya. Nantinya semua dokumen ini akan tertuang dalam sistem yang disebut Simda Perencanaan dan Simda Penganggaran. Sumber : Humas Pemkab Badung