Ahmad Farhan Hamid

Jakarta (Metrobali.com)-

Majelis Permusyawaratan Rakyat merevisi tata tertib dan akan menyelesaikannya sebelum berakhir masa tugas periode 2009-2014 pada 30 September.

“MPR RI merevisi tata tertib menyusul revisi UU No 27 tahun 2009 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) yang telah disahkan menjadi UU No 17 tahun 2014,” kata Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Farhan Hamid, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (14/8).

Farman Hamid mengatakan hal itu di hadapan sejumlah pimpinan Fraksi di MPR RI dan pimpinan Tim Kerja Kajian Ketatanegaraan MPR RI, setelah mereka menyelesaikan draf revisi Tata Tertib MPR RI.

Menurut Farhan Hamid, pada masa persidangan berikutnya, pada 18 Agustus hingga September 2014 masih ada waktu untuk bekerja.

“Waktu yang tersisa sedikit itu, bisa dimanfaatkan untuk membahas dan menyepakati tata tertib perubahan, sehingga MPR RI periode 2014-2019 bisa langsung bekerja,” katanya.

Farhan menjelaskan, perubahan Tata Tertib MPR RI dilakukan karena ada perubahan UU No 27 tahun 2009 menjadi UU No 17 tahun 2014 tentang MD3.

Ada perubahan pada hubungan kelembagaan di parlemen sehingga MPR RI harus mengubat tata tertibanya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Kajian Ketaranegaraan MPR RI, Jafar Hafsah mengatakan, Tim Kerja Kajian dan pimpinan fraksi-fraksi di MPR RI sudah menyusun draf revisi Tata Tertib MPR RI.

Pada rapat sebelumnya, kata dia, masih ada dua opsi revisi apakah diselesaikan oleh MPR RI periode 2009-2014 atau MPR RI periode 2014-2014.

“Namun, dari pertemuan hari ini, kesepakatannya mengeruucut pada opsi pertama yakni diselesaikan oleh MPR RI periode 2009-2014,” katanya. AN-MB