IMG-20170227-WA0043

Denpasar, (Metrobali.com) –

Diduga untuk persiapan upacara di Bali, setengah ton lebih daging penyu hijau diselundupan dari Madura, Jawa Timur, Sabtu (25/2) sekitar pukul 05.00 wita.

Atas temuan itu, polisi menyita sebanyak 607 kilogram daging penyu tersebut dari dua pria bernama Lukman Hakim asal Sumenep, Madura, Jatim dan Saifullah, Tabanan, Bali saat hendak mengantar daging penyu tersebut di Jalan Patasari, Kuta, Badung.

Direktur Polair Polda Bali, Kombes Pol Sukandar menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Untuk konsumsi dan diperdagangkan dalam bentuk daging, bukan lagi penyu hidup. Saat ini kami masih mendalami kasus ini. Apakah dua orang ini mereka sendiri yang menjual atau hanya sebagai kurir,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (27/2).

Awal mula penangkapan tersebut, katanya, dari maraknya perdagangan daging penyu khususnya di wilayah Kuta, Badung.

“Saat itu kami sedang patroli dan mencurigai mobil pick up dengan nomor DK 9996 HO. Dan ternyata disana ada 9 boks yang isinya daging penyu,” ujarnya.

Ditegaskannya kembali, saat ini sedang marak penjualan daging penyu. Dimana daging ini akan dikonsumsi dan dijadikan masakan sate.

“Penyu ini untuk konsumsi. Memang akhir-akhir ini di Bali Selatan sedang marak perdagangan penyu untuk dijadikan sate. Modusnya sekarang ini dengan alasan upacara agama. Memang ada upacara yang membutuhkan penyu, tapi setelah pelaksanaannya hewan itu akan dilepaskan di laut,” jelasnya.

Harga penyu saat ini mahal. Menurutnya penyu dengan ukuran 50 cm, dihargai Rp5 juta sampai Rp7 juta.

“Kami perkirakan daging penyu ratusan kilo ini telah membunuh 20 sampai 30 ekor penyu,”ungkapnya.

Pihaknya mengaku akan terus mengawasi perdagangan hewan langka di wilayah Bali.

Saat ini barang bukti dan dua orang pelaku diamankan di Markas Pol Air di Benoa, Denpasar.

Kedua pelaku melanggar Pasal 21 UU No 5 1990 tentang BKSDA dengan
ancaman hukuman 5 tahun penjara. SIA-MB