Modus Klaim Asuransi, Bule Australia Ngaku Dikeroyok
Benjamin James Silver (28) warga Australia mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh empat orang didekat Mini Mart Jalan Popies 2 pada hari Sabtu (31/07/2016) lalu. Dalam laporannya, pemegang paspor dengan nomor 5508410 yang menginap di Hotel Bounty kamar 641 ini mengaku dianiaya hingga menyebabkan dia terluka.
Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Polsek Kuta dengan melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Ario Seno Wimoko pada hari Senin (01/8/2016). Petugas bersama pelapor yang ditemani oleh Manager Hotel Bounty kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk mendengar keterangan saksi-saksi.
Salah seorang karyawan Mini Mart bernama Firmansyah (19), saat ditanya terkait kejadian mengaku tidak mendengar adanya pengeroyokan seperti pengakuan pelapor. Saksi juga mengatakan bahwa mulai kerja dari pukul 23.00 wita sampai pukul 08.00 wita pagi. Selain saksi karyawan Mini Market, petugas juga meminta keterangan security Hotel Bounty bernama Mudana (38).
Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara mengatakan, sejak awal sudah menaruh curiga kepada pelapor. Kecurigaan bermula ketika pelapor enggan untuk menunjukkan lokasi kejadian dengan alasan capek dan mengantuk
“Kami serba salah dengan ulah pelapor, kalau tidak ditindak lanjuti nanti dia bicara sembarangan dan menuduh polisi tidak mendengar laporannya,” ujar Kapolsek si Mapolsek Kuta, Selasa (02/8/2016).
Gelagat aneh ditunjukkan pelapor karena dia tidak mau menunjukkan lokasi kejadian dengan alasan capek, imbuh Ario Seno.
Kapolsek Kuta menduga, bahwa pelapor membuat keterangan palsu agar bisa mengajukan klaim.
“Kami tidak berani bilang seperti itu, meskipun kemungkinan itu ada. Yang penting kita sudah terima laporan dan melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Bahkan ujar Kapolsek, seorang saksi tukang ojek bernama Made Mantra (27), mengatakan ada seorang tamu asing didepan Hotel Bounty minta diantar ke RS BIMC di jalan By Pass Ngurah Rai untuk menemui temannya yang diketahui bernama Talis Knight dengan paspor nomor 9738425. Kepada Mantra, tamu tersebut mengatakan akan ke kantor polisi untuk membuat laporan agar bisa mendapatkan klaim asuransi dari negaranya.
“Kami tidak bisa berbuat banyak karena pelapor sudah kembali ke negaranya,” tambah Kapolsek.
Rencananya, Kapolsek Kuta juga akan menyampaikan kejadian tersebut ke konsulat pelapor agar tidak terjadi salah paham.
Informasi yang berhasil dihimpun dari pelaku pariwisata, banyak cara dilakukan oleh wisatawan asing untuk mendapatkan klaim asuransi dari negaranya. Selain kasus penganiayaan, modus mengaku menjadi korban pencurian juga sering dilakukan oleh wisatawan untuk mengajukan klaim.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.