Jembrana (Metrobali.com)
Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menjual tanah kapling di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali. Terduga pelaku Wayan S (64) asal Denpasar kini diamankan di Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, Kamis (4/1/2024) mengatakan, tersangka diamankan menindaklanjuti laporan dari dua korban, M Juhri dan Ramdani.
Kedua korban bermaksud membeli tanah kaplingan di kawasan Kota Negara tepatnya di wilayah Sawah Gede, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Namun hingga kini tidak jelas. Belakangan diketahui tanah yang hendak dijual tersangka dengan cara kaplingan itu masih menjadi hak pemiliknya, Putu Darmawan dan tersangka baru membayar uang muka (DP) sebesar Rp.10 juta
Menurut Kapolres, korban M Juhri mengalami kerugian sebesar Rp.30 juta. Uang tersebut merupakan uang muka (DP) untuk dua lokasi masing-masing Rp.20 juta untuk tanah seluas 2 are dan Rp.10 juta untuk tanah seluas 185 M2. Sedangkan korban Ramdani mengalami kerugian hingga Rp.100 juta untuk sebidang tanah kaplingan seluas 200 M2.
“Untuk meyakinkan korban biaya pengurusan peralihan hak atas bidang tanah kavling, termasuk menimbun tanah serta membuat jalan aspal akan ditanggung tersangka yang mengaku sebagai pengembang,” ungkap Kapolres yang juga didampingi Kanit 1 Reskrim Ipda Ekky Nurwenda Putra.
Masih kata Kapolres, kasus penipuan berawal saat korban melihat brosur penjualan tanah kavling yang tertempel pada pohon dan tiang Listrik di kelurahan Lelateng. Karena tertarik korban kemudian menghubungi nomor telepon yang tertera pada brosur tersebut dan selanjutnya melakukan komunikasi.
Selain menahan tersangka, juga diamankan beberapa foto copy kwitansi pembayaran tanah yang ditandatangani tersangka WS pada bulan Maret 2023 sebagai barang bukti.
Tersangka WS, residivis kasus yang sama dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP Yo Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Kami akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan termasuk notaris,” ujar Kapolres Jembrana. (Komang Tole)