Foto: LBH PSI membantu pengempon pura Buka Ulun Sui Senganan, Tabanan dalam persoalan tanah pelaba pura.

Tabanan (Metrobali.com)-

Tanah pelaba Pura Buka Ulun Sui Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan diduga disertifikatkan tanpa alas hak yang jelas oleh Perorangan. Atas persoalan ini, pengempon pura meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) Provinsi Bali Bali.

Dalam pertemuan yang telah diadakan pada 30 Agustus 2022 lalu, antara perwakilan pengempon pura dengan Tim Lembaga Bantuan Hukum PSI Bali dalam pertemuan tersebut, perwakilan Pura meminta bantuan terkait dengan proses permohonan penyertifikatan pelaba pura yang tertunda di Badan Pertanahan Kab. Tabanan.

Setelah LBH PSI menelesuri dan meminta permohonan informasi serta klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabanan diketahui bahwa terindikasi tanah yang dimohonkan telah bersertifikat. Sehingga pihak BPN Tabanan melakukan pemanggilan para pihak yaitu dari Pengempon Pura, LBH PSI dan pihak yang menyertifikatkan tanah tersebut.

Pada Senin 11 Oktober 2022, diadakan pertemuan antara pihak BPN yang diwakili oleh seksi survey dan pemetaan, Pengempon Pura yang didampingi LBH namun tidak dihadiri oleh perseorangan yang mensertifikatkan. Dari hasil pertemuan tersebut BPN menyatakan akan melakukan pemerikasaan dilapangan dan pengukuran kembali.

“Saat pertemuan, LBH PSI memohon agar BPN membuka Warkah (Riwayat Penguasaan dan Pengalihan Tanah) untuk mengetahui history tanah versi yang ada di BPN. Namun anehnya BPN menyatakan tidak dapat menemukan warkah tersebut. Kami menilai ini sangat janggal karena bagaimana bisa terbit sertifikat namun warkah belum ditemukan,” ungkap Ketua LBH PSI Bali Putu Suma Gita, SH, MH.

LBH PSI menuturkan bahwa masyarakat telah mengetahui kejanggalan status tanah pelaba pura ini sejak tahun 2012. Permasalahan ini dimulai sejak pergantian pengurus Pura dan mulai membenahi arsip dan data hingga menemukan Petok D (bukti ketetapan pajak tanah) yang menandakan ada kepemilikan tanah secara personal yang diakui oleh negara sebelum terbitnya PP 24 tahun 1997.

Tahun 2012 pengempon meminta bantuan terhadap beberapa instansi pemerintah dan apparat penegak hukum atau kepolisian untuk mendapatkan kejelasan mengapa tanah Laba Pura di sertifikatkan oleh perorangan.

“Banyak negosiasi dan proses telah ditempuh oleh pengepon pura dengan keinginan mendapatkan hak pelaba pura namun tidak ada satupun informasi jelas yang didapatkan oleh pengempon. Bahkan saat tahun pemilu, beberapa tokoh politik menjanjikan untuk menyelesaikan kasus tersebut, namun tetap tidak terdapat kejelasan hingga tahun 2022 ini,” tutur Putu Suma.

LBH PSI Bali akan mengawal kasus ini hingga masyarakat mendapatkan kembali hak tanah Pelaba Pura serta mendapatkan kepastian hukum mengenai status tanah. Terutama status tanah dapat menjadi milik Pura agar kedepan tidak terjadi lagi hal-hal perompesan tanah pelaba pura.

“Adanya persertifikatan secara personal ini ditakutkan oleh pengempon akan dikomersilkan atau diubah peruntukan tanahnya. Karena Kawasan pelaba Pura ini merupakan Kawasan suci dan terdapat sumber mata air yang disucikan,” tuturnya.

Setelah d dampingi LBH PSI, warga mengaku proses dapat dilalui lebih cepat dan terarah. Tujuan dan proses lebih jelas dan terencana. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya proses yang telah dilakukan Bersama BPN Tabanan. Bahkan pasca pertemuan yang terjadi pada 11 Oktober, BPN telah turun ke lapangan pada tanggal 20 Oktober 2022 BPN melakukan cek lapangan dan dilakukan pengukuran untuk dapat memudahkan proses penyertifikatan.

“Sementara, kita menunggu hasil pengukuran dan BPN menyebutkan akan memanggil kembali para pihak. Kami berharap dapat mengawal ini hingga pengempon pura mendapatkan haknya,” tegasnya. (ana)