Jembrana (Metrobali.com)-

 

Bupati Jembrana I Nengah Tamba angkat bicara terkait penyegelan outlet Mi Gacoan cabang Negara oleh Sat Pol PP Jembrana.

Ia membantah adanya wacana bahwa Pemkab Jembrana menghalangi hak warga untuk berusaha. Justru sebaliknya, sesuai dengan komitmennya dirinya malah menggenjot investasi untuk masuk ke Jembrana.

“Kami menyediakan karpet merah kepada investor guna mendorong pertumbuhan ekonomi di Bumi Mekepung. Namun tentunya sepanjang memenuhi ketentuan ijin dan aturan yang ada” ujarnya.

Terkait penyegelan Mi Gacoan disebutnya ada ketentuan teknis gedung dan bangunan yang belum selesai. Teknis kelayakan gedung yang dimaksud adalah perubahan struktur bangunan gedung dari IMB semula.

Ijin yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola yakni PBG (permohonan bangunan gedung) dan SLF (sertifikat Laik fungsi). Dan ini perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Dari data tim verifikasi di lapangan sambungnya, ada perluasan bangunan dari semula 100 m2 menjadi 900 m2 dengan menjebol los bangunan sebelumnya.

“Setelah dijebol, apakah struktur bangunannya sudah kuat. Ini yang harus dikaji dan disesuaikan ijin teknisnya” imbuhnya.

Disini Pemerintah Daerah wajib memverifikasi masalah kontruksi bangunan mengingat bangunan tersebut diperuntukkan usaha yang akan digunakan oleh publik.

“Tempat usaha itu nanti akan dikunjungi oleh banyak orang sehingga aspek kelaikan gedung dan keamanan struktur wajib diperhatikan” terangnya.

Ditegaskannya, setiap bangunan gedung untuk fasilitas publik wajib mengantongi sertifikat laik fungsi. Dan hal ini yang belum dipenuhi sehingga dilakukan penyegelan oleh Sat Pol PP sesuai amanat Perda.

“Jadi, saya tekankan sekali lagi, Bupati tidak menghalangi hak untuk berusaha. Tapi, silakan penuhi ketentuan maupun aturan yang berlaku terlebih dahulu,” pungkasnya. (Komang Tole)