Mengupura (Metrobali.com)-

Bali merupakan destinasi pariwisata dunia, terkhusus Badung sebagai sentranya. Kondisi ini berpotensi digunakan sebagai tempat perdagangan manusia dengan tujuan eksploitasi, seperti kerja paksa, perbudakan, bahkan eksploitasi seksual. Pelaku tindak pidananya melakukan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan tujuan menjerumuskan atau memanfaatkan korban dalam praktek eksploitasi.

Untuk itu, Pemkab Badung melalui Kantor Pemberdayaan Perempuan (KPP) terus mensosialisasikan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), untuk member sanksi kepada pelaku dan memberikan perlindungan terhadap korban. Hal ini dilakukan mengingat kasus perdagangan orang cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Sejak Maret 2010 hingga kini, Indonesia memiliki 3.735 korban tindak pidana ini. Demikian Ketua Panitia Penyelenggaraan Sosialisasi, I Gusti Ayu Wangi, menjelaskan latar belakang diselenggarakannya kegiatan ini, Kamis (9/8), di KPP Kabupaten Badung.

Sosialisasi ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari kepala sekolah, para guru dan siswa dari SMK Pariwisata Dalung, SMK Triatma Jaya, SMK Wira Harapan dan SMK PGRI 3 Badung, dengan narasumber Kapolresta Denpasar, AKP Yihana Agustin Pandhi, dan pihak dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali, Ni Nyoman Lasiani. Acara dibuka langsung oleh Kepala KPP Kabupaten Badung, Luh Suryaniti.

Dalam sambutannya, Suryaniti mengatakan tujuan sosialisasi ini adalah memberi pemahaman dan meningkatkan pengetahuan para siswa tentang pencegahan terjadinya TPPO. “Kemiskinan dan kekurangpahaman masyarakat sering dianggap sebagai penyebab utama, padahal faktor lain yang berpengaruh adalah sulitnya mengakses pendidikan, kurangnya tersedianya kesempatan kerja, dan tidak adanya mekanisme pencegahan yang terpadu dan penegak hukum yang lemah,” paparnya.

Sosialisasi ini, lanjut Suryaniti, diharapkan dapat memberi wawasan penjelasan lebih dalam  bagi para siswa yang akan menamatkan studinya, sehingga kelak tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. “Meski nol kasus, Badung akan terus melaksanakan sosialisasi terkait hal ini,” tutupnya. GAB-MB