Mangupura (Metrobali.com)-

Dalam rangka menyambut dan memeriahkan peringatan hari Puputan Badung ke-106 tahun 2012, Panitia Bersama Peringatan Puputan Badung kembali menyelenggarakan Lomba Gerak Jalan Puputan Badung. Lomba ini akan memperebutkan piala bergilir “Keris Puputan” serta hadiah uang dengan total nilai Rp. 375 juta.

Ketua Umum Panitia Bersama Peringatan Puputan Badung ke-106 tahun 2012 Kompyang R. Swandika, SH. MH menyampaikan, seperti tahun-tahun sebelumnya, lomba kali ini dibagi menjadi lima kelompok peserta yakni kelompok putra dewasa/umum (TNI, Organisasi Pemuda, Mahasiswa, Hansip, Karyawan Pemerintah/Swasta), kelompok pelajar SMU Putra, SMU Putri, SLTP Putra dan SLTP Putri. Route seperti biasa mengambil start di Candi Margarana dan finish di Lapangan Puputan Badung Denpasar. Kategori penilaian meliputi kecepatan waktu, keutuhan, keseragaman dan disiplin barisan. Lomba gerak jalan Puputan Badung akan dilaksanakan pada hari Selasa 11 September 2012, para peserta sudah siap berkumpul pukul 09.00 wita di Candi Pahlawan Margarana.

Kompyang R. Swandika yang juga menjabat Sekda Badung ini menjelaskan, pendaftaran dimulai pada saat pengumuman ini dikeluarkan dan ditutup pada tanggal 3 September 2012 pukul 12.00 wita. Para peserta dapat mendaftar di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung, Jalan Raya Sempidi, Mengwi Badung. Telpon (0361) 9009265, 9009266, Fax (0361) 9009267. Dapat juga di Disdikpora Kota Denpasar Jln. Mawar No. 6 Denpasar, Telpon (0361) 236151, 247521. Sementara mengenai tehnical meeting akan dilaksanakan pada hari Selasa 4 September 2012 pukul 09.00 wita tempat di Gedung Wanita Karya Graha Lumintang Denpasar.

Ditambahkan, untuk juara umum putra dan putri mendapat piala bergilir keris puputan serta bonus masing-masing sebesar Rp. 5 juta. Sedangkan para juara mendapatkan hadiah uang, piala dan tanda penghargaan. Juara I mendapat hadiah uang sebesar Rp. 14,5 juta, juara II Rp. 13 juta, juara III Rp. 12,5 juta, juara harapan I Rp. 11,5 juta, harapan II Rp. 11 juta dan harapan III Rp. 10,5 juta. Hadiah-hadiah dikenakan Pajak PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 sebesar 5%, sesuai Surat Edaran Bupati Badung tanggal 4 Agustus 2005 Nomor : 903/4983/BPKAD tentang Pemotongan PPn dan PPh. GAB-MB