Jakarta (Metrobali.com)-

Pengamat Hukum Bisnis dari Universitas Sumatera Utara, Ningrum Sirait menyatakan rencana penggabungan (merger) PT XL Axiata dan Axis rentan terjadi pelanggaran bisnis, jika tanpa sepengetahuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU).

“Pasalnya, ada aturan yang mengikat bagi perusahaan dalam melaksanakan merger tersebut,” kata Ningrum saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (29/6).

Ningrum menyebutkan KPPU dapat menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan operator selular tersebut, karena KPPU punya kewenangan mengawasi dan memberikan hukuman terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

Selain KPPU, Ningrum mengungkapkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dapat mengawasi rencana akuisisi XL Axiata – Axis, karenaa sebagai perusahaan dengan pasar saham terbuka.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI akan mengawasi rencana merger XL Axiata – Axis, termasuk kemungkinan peralihan frekuensi yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

Bahkan, Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha berencana memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, guna mengklarifikasi rencana peralihan frekuensi.

“Frekuensi tidak diperkenankan untuk dijual bebas. Karena itu, kita minta Menkominfo tegas mengenai penggabungan XL dan Axis, terutama soal frekuensinya,” ujar Syaifullah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit, penggabungan XL-Axis berpotensi menjadikan frekuensi, sehingga sumber daya yang terbatas berpotensi beralih ke pihak Malaysia dan Arab Saudi yang menjadi pemegang saham mayoritas kedua perusahaan tersebut. INT-MB