Foto: Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali (tengah) di sela-sela Webinar Nasional Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2021, Rabu (1/12/2021).

Denpasar (Metrobali.com)-

Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang disusun oleh Kemenpora RI menjadi jalan emas untuk mendongkrak prestasi olahraga nasional dan mencapai target peringkat 5 besar pada olimpiade tahun 2044.

DBON menjadi acuan pemetaan keolahragaan Nasional yang akan dilakukan dalam jangka pendek, menengah dan panjang sebagai tertuang dalam aturan Perpres Nomer 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang termaktub desain pengembangan olahraga secara menyeluruh.

Menpora Zainudin Amali mengatakan, satu diantaranya adalah membangun industri olahraga tanah air. Ia mengatakan, Indonesia bukan hanya sempat merasakan kejayaan olahraga. Tapi industri seperti bola, juga secara resmi, pernah digunakan oleh FIFA.

“Kita punya banyak industri yang bisa mendukung olahraga, hanya saja belum tersertifikasi internasional dan belum standar,” jelas Zainudin di Inna Grand Bali Beach Hotel, Sanur, Rabu, 1 Desember 2021.

Dalam Desain Besar Olahraga Nasional, industri olahraga juga menjadi bagian dari pembangunan keolahragaan tanah air. Menurut Zainudin Amali, pembinaan dan support harus dilakukan terhadap pelaku industri pendukung olahraga untuk mendapatkan sertifikasi internasional.

Dikatakan, DBON memiliki tujuan besar meningkatkan budaya olahraga di masyarakat dari hulu, yang diawali dengan pembangunan sumber daya masyarakat. Zainudin mengatakan, cabang keilmuan olahraga atau sports science, menunjukkan bahwa tingkat kebugaran masyarakat menentukan prestasi yang bisa dicapai.

“Ukuran kebugaran ditentukan oleh 7.000 langkah yang kita lakukan setiap hari, sedangkan kita, orang Indonesia rata-rata hanya melakukan 3.500 langkah setiap hari,” kata Zainudin.

Di sisi lain, Menpora juga menjabarkan persiapan Indonesia untuk mencapai target 5 besar Olimpiade di 2044. Dijelaskan, persiapan dilakukan secara bertahap dengan kaderisasi talenta berprestasi sejak usia 10 tahun. Untuk mencapai prestasi, kata Zainudin, butuh 10.000 jam latihan atau 10 tahun.

Ada 12 nomor Olimpiade yang menjadi unggulan yaitu, bulutangkis, angkat besi, panjat tebing, panahan, menembak, karate, taekwondo, balap sepeda, atletik, renang, dayung, dan senam artistik.

“Secara perhitungan masuk dan harus konsisten dengan pembinaan, maka peringkat 5 dunia bukan hal mustahil,” ujarnya.

DBON merupakan dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga.

Adapun tujuan dari DBON adalah untuk meningkatkan budaya olahraga di masyarakat; meningkatkan kapasitas, sinergitas, dan produktivitas olahraga prestasi nasional; serta memajukan perekonomian nasional berbasis olahraga.

DBON berfungsi untuk memberikan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, organisasi olahraga, induk organisasi cabang olahraga, dunia usaha dan industri, akademisi, media, dan masyarakat dalam penyelenggaraan keolahragaan nasional sehingga pembangunan keolahragaan nasional dapat berjalan secara efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.

Dalam DBON ini tertuang lima hal. Pertama visi yang memuat gambaran umum mengenai penyelenggaraan DBON yang efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan serta misi yang memuat upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi tersebut.

Selanjutnya terdapat juga prinsip, tujuan dan sasaran, kebijakan dan strategi, serta peta jalan DBON. Peta jalan DBON disusun dalam lima tahapan periode tahun 2021-2045 berdasarkan periode DBON, yaitu 2021-2024, 2025-2029, 2030-2034, 2035-2039, dan terakhir 2040-2045.

“DBON sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” dijelaskan dalam Perpres.

Selanjutnya dalam aturan ini ditegaskan bahwa penyelenggaraan DBON dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota secara sinergis dengan organisasi olahraga, dunia usaha dan industri, masyarakat, perseorangan, akademisi, serta media.

“Penyelenggaraan DBON sebagaimana dimaksud meliputi perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres DBON ini.

Dalam rangka menyelenggarakan DBON, di tingkat pusat dibentuk Tim Koordinasi Pusat. Tim ini bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penyelenggaraan DBON; mengoordinasikan perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan DBON; dan mengoordinasikan peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan DBON.

Selanjutnya, di tingkat daerah dibentuk Tim Koordinasi Provinsi dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota, yang bertugas melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan DBON serta mengoordinasikan perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan DBON di daerah.

Khusus untuk Tim Koordinasi Provinsi bertugas mengoordinasikan peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan DBON. Sedangkan khusus untuk Tim Koordinasi Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan program dan kegiatan berdasarkan DBON sesuai dengan kebutuhan dan potensi olahraga di daerah kabupaten/kota serta menyelesaikan masalah terkait pelaksanaan DBON di daerah kabupaten/kota.

Selanjutnya, dalam aturan ini juga dituangkan mengenai pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan DBON. Pendanaan tersebut dapat  bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja (APBD),  dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan olahraga prestasi disalurkan oleh menteri kepada induk organisasi cabang olahraga dan Komite Paralimpik Nasional Indonesia atau NPC.

Menpora Zainudin Amali lantas berharap semua pihak memberikan dukungan untuk menyukseskan DBON untuk meningkatkan prestasi olahraga nasional termasuk harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan membuat DBOD (Desain Besar Olahraga Daerah).

“Semoga dengan DBON, di daerah juga ada DBOD mengacu ke sini (DBON) agar pembinaan lebih terarah,” pungkas Menpora Iantas ini meminta kepala daerah di Bali mulai dari Gubernur, Bupati/Walikota serius memajukan prestasi olahraga di daerahnya. (wid)