Surabaya, (Metrobali.com)

Menteri Kesehatan RI Budi Sadikin Gunadi menargetkan 100 juta vaksin AstraZeneca akan diperoleh pemerintah sebagai upaya mengendalikan COVID-19 di Indonesia.

“Target 100 juta lebih vaksin diperoleh,” ujarnya, di sela memantau pelaksanaan vaksinasi untuk ratusan kiai di Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur di Surabaya, Selasa.

Pada kesempatan tersebut, Menkes Budi turut memantau vaksinasi dosis pertama menggunakan vaksin AstraZeneca terhadap kiai muda, antara lain KH Muhammad Muslih, KH Jazuli Soleh Chosim, KH Ainul Mubarrok, KH Lukmanul Hakim serta ratusan kiai lainnya.

“Semoga dengan Kiai PWNU Jatim berkenan divaksin, maka diharapkan bisa membangkitkan keyakinan masyarakat berkenan memakai vaksin ini yang dipastikan aman dan halal,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Rois Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Iskandar menegaskan bahwa melaksanakan vaksinasi hukumnya adalah wajib karena menjaga keselamatan jiwa bagian dari kewajiban.

Gus War, sapaan akrabnya, menegaskan vaksin AstraZeneca yang didatangkan dipastikan halal dan aman karena banyak negara-negara di Timur Tengah juga menyatakan halal.

“AstraZeneca berdasar keputusan diambil lembaga berkompeten LBM (Lembaga Bhatsul Masail) adalah suci dan halal,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan, boleh digunakan, setelah dilakukan serangkaian kajian serta mendengar berbagai masukan-masukan dari otoritas serta para ahli soal keamanannya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh merinci ada lima alasan memperbolehkannya, pertama karena Indonesia dalam kondisi mendesak atau darurat syar’i, lalu kedua terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.

Ketiga, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity), kemudian vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah, serta terakhir pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Bahkan, diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca itu tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Produksi AstraZeneca. (Antara)