pilpres-2014

Oleh:

I Gusti Ngurah Agung Darmayuda

Komisioner KPU Kota Denpasar

Beberapa hari ini kantor KPU Kota Denpasar banyak didatangi oleh masyarakat pemilih yang bermaksud menanyakan berbagai hal sehubungan dengan hak memilih. Mereka berasal dari berbagai kalangan diantaranya pegawai pemerintahan, pegawai swasta, pengusaha, mahasiswa, dan masyarakat umum. Banyak diantara mereka bermaksud untuk melakukan pindah memilih. Antusias masyarakat ini sungguh berbeda dibandingkan dengan pemilu legislatif beberapa bulan yang lalu.

Selain mengurus pindah memilih banyak pula yang bertanya berkaitan dengan hak mereka sebagai pemilih, bagaimana kalau mereka belum terdaftar dalam DPT, bagaimana cara mengetahui terdaftar dalam DPT , terdaftar dalam TPS mana dan lain sebagainya. Berdasarkan dari berbagai pertanyaan-pertanyaan itu saya coba rangkum dalam tulisan ini yang berkaitan dengan pemilih dengan harapan semangat mereka untuk berpartisipasi sebagai pemilih menginspirasi kita untuk turut mendorong pemilu kita menuju pemilu berkualitas.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 didefinisikan bahwa “Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah /pernah kawin. Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemilih yang berhak memberikan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara)  adalah: Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Pemilih  khusus yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Pemilih Khusus tambahan yang terdaftar dalam DPKTb.

Pemilih yang tercantum dalam DPT menggunakan hak suaranya di TPS tempat pemilih tersebut terdaftar dalam DPT, dengan menunjukkan surat pemberitahuan memilih berupa formulir Model C6 PPWP dilakukan dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 saat hari H pemilihan. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana caranya kita mengetahui terdaftar tidaknya  kita dalam DPT. Untuk mengetahui terdaftar tidaknya sebagai pemilih dapat melihat di kantor desa/kelurahan berupa salinan DPT yang diumumkan oleh PPS setempat atau bisa pula mengecek di web KPU yaitu data.kpu.go.id/ss8.php.

Pemilih yang tercantum dalam DPTb adalah pemilih tambahan yang berasal dari TPS lain melakukan pindah memilih dengan beberapa sebab diantaranya: menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rutan atau LP, karena tugas belajar, pindah domisili atau karena tertimpa bencana alam . Untuk mengurus pindah memilih, pemilih wajib  melapor ke PPS (Panitian Pemungutan Suara) asal yang biasanya berkantor di kantor Desa/Lurah untuk memperoleh Formulir Model A.5 PPWP dengan menunjukkan KTP atau identitas lain. PPS mengecek Pemilih tersebut dalam DPT  pada TPS asal             apabila pemilih tercantum dalam DPT, PPS memberikan Formulir Model A.5 PPWP serta mencoret  nama pemilih tersebut dari DPT pada TPS asal. Kemudian pemilih melapor  kepada PPS tempat pemilih akan memberikan suaranya paling lambat H-3 dengan menunjukkan KTP atau identitas lainnya dan Formulir Model A.5 PPWP yg telah ditandatangani PPS asal. Pemilih yang akan memberikan suara di TPS lain, tetapi kesulitan mendapatkan A.5 PPWP dari PPS asal, maka Pemilih yang bersangkutan dapat meminta Model A.5 PPWP dari KPU Kab./Kota tujuan  paling lambat H-10. KPU Kab./Kota melalui PPK memastikan pemilih yang bersangkutan terdaftar di TPS asal dan meminta PPS asal mencoret pemilih yang bersangkutan dalam DPT. Pemilih yg telah mendapatkan Model A5 PPWP melapor ke PPS tujuan.

Pemilih yang terdaftar dalam DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb   yang masih tercecer belum didaftarkan saat DPT ditetapkan. Pemilih melapor kepada PPS sejak tanggal ditetapkannya DPT oleh KPU Kab/Kota sampai dengan H-14 dengan menunjukkan  KTP atau identitas lain atau Paspor. Pemilih ini dicatat dalam DPK disampaikan oleh PPS kepada KPU Provinsi melalui KPU Kabupaten/Kota  untuk ditetapkan oleh KPU Provinsi paling lambat H-7.

Pemilih yang terdaftar dalam DPKTb adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang memberikan suara di TPS menggunakan KTP atau Identitas lain atau Paspor saat hari H pemungutan suara. Ketentuan menggunakan hak pilih bagi Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) adalah: Memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan suara di TPS yang berada di wilayah RT/RW atau nama lain sesuai alamat  yang tertera dalam KTP atau identitas lain atau Paspor. Mendaftarkan diri di TPS kepada KPPS dengan menunjukkan KTP atau identitas lain atau Paspor. Memberikan suara di TPS mulai satu jam sebelum berakhirnya waktu pemungutan suara, tentunya memperhatikan ketersediaan surat suara di TPS.  Apabila surat suaranya tidak mencukupi maka diarahkan ke TPS terdekat.

Adanya ketentuan-ketentuan di atas diharapkan meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu yang telah di depan mata. Partisipasi yang seluas-luasnya dalam pemilu menjadikan pemilu mampu memberikan hasil yang paling sesuai  degan keadaan yang sesungguhnya  dalam masyarakat. Karena diharapkan semakin tinggi partisipasi masyarakat semakin representatif hasil pemilu. Jadi hasil pemilu lebih mewakil banyak orang dari pada jika hanya golongan tertentu yang ikut memilih.