pilkada-langsung     Oleh: I Gusti Ngurah Agung Darmayuda Komisioner KPU Kota Denpasar 

 

Memasuki masa kampanye  Pilkada Serentak 2017 yang mulai pada tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017 murupakan masa penting bagi penyelenggara, peserta maupun bagi pemilih.  Kampanye merupakan salah satu momen dalam pemilu yang paling ditunggu. Masa kampanye murupakan kesempatan calon kepala daerah memperkenalkan diri kepada  calon pemilih, melalui memaparkan visi, misi dan program kerja.  Pada kesempatan masa kampanye seharusnya dimanfaatkan  semaksimal mungkin oleh para calon pemilih mengetahui ide dan gagasan yang ditawarkan oleh calon pemimpin mereka.

Pengamat etika dan komunikasi politik, Benny Susetyo, mengatakan, para calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada 2017 saling adu gagasan terkait program yang akan diusungnya untuk kemajuan daerah.Adu gagasan dinilai Benny jauh lebih baik daripada saling menyerang.Ia menyoroti penggunaan isu terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) menjelang Pilkada 2017.”Kita dianggap bodoh dengan adanya isu SARA. Kita ingin calon pemimpin beradu gagasan agar semakin berbudaya,” ujar Benny, dalam sebuah diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengharapkan tahap kampanye Pilkada Serentak 2017 dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pasangan calon kepala daerah. Juri menuturkan, kampanye merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada. Sebab, pemilik kepentingan dari tahapan kampanye bukan hanya pasangan calon, melainkan pemilih.

“Kami ingin tahap kampanye adalah tahap di mana pihak pasangan calon dan pemilih dapat memanfaatkan sebaik mungkin. Sehingga, masing-masing mendapatkan kepentingannya,” kata Juri dalam acara Bimbingan Teknis Pedoman Teknis Kampanye Pilkada Serentak 2017 di KPU RI, Jakarta, Selasa (11/9/2016).  Juri menuturkan, kampanye dapat berguna bagi pasangan calon sebagai medium menyampaikan profil, misi, program, dan janji jika nantinya memenangkan pilkada kepada pemilih. “Kampanye ini adalah masa pasangan calon untuk dapat menyampaikan apa yang perlu, baik itu profil, misi, program, janji, dan sejenisnya. Sehingga mereka sudah cukup merasa memberikan info kepada pemilih,” kata Juri.

Sementara, kata Juri, kampanye penting bagi pemilih untuk mendapatkan informasi yang komprehensif dari pasangan calon. Ini berguna agar mendapatkan pemahaman serta pertimbangan yang matang untuk menentukan calon yang akan dipilihnya. “Saat yang sama, pemilih mendapatkan informasi yang luas dari paslon sehingga mendapat pemahaman yang utuh. Sehingga pada saat datang ke TPS punya pertimbangan dan alasan yang cukup untuk menentukan calon,” ucap Juri.

Untuk itu, Juri meminta agar setiap pasangan calon mengikuti tahap kampanye dengan baik. Dia meminta tidak ada pasangan calon beranggapan bahwa kampanye bukan bagian penting yang harus diikuti. “Jangan sampai ada persepsi setiap calon yang akan menang punya pandangan bahwa kampanye tidak penting,” kata Juri (kompas.com).

Peraturan kampanye dalam pilkada serentak 2017 yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 sepintas hampir sama dengan peraturan kampanye pada pilkada serentak sebelumnya. Perbedaannya terletak pada menggunakan bahan kampanye, pasangan calon dan tim kampanye dapat menambah paling banyak 100% dari yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk Alat Peraga Kampanye pasangan calon atau tim kampanye dapat menambah paling banyak 150% dari yang difasilitasi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Selain itu kampanye dapat dilaksanakan oleh pihak lain dan/atau relawan yang merupakan pendukung pasangan calon dan akan melaksanakan kampanye yang didaftarkan ke KPU setempat yang dilakukan satu hari setelah penetapan pasangan calon sampai dengan paling lambat satu hari sebelum kegiatan kampanye.

Metode kampanye dilaksanakan dengan metode: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan.  Kampanye dilaksanakan oleh Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dan dapat difasilitasi oleh KPU. Fasilitas kampanye oleh KPU meliputi: debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, iklan di media masak cetak dan/atau media massa elektronik.

Pelaksanaan kampanye merupakan arena pendidikan politik warga yang diharapkan pemilih semakin cerdas dan semakin rasional menggunakan hak pilihnnya. Pemilih dapat informasi yang cukup agar dapat memilih calon pemimpin yang benar-benar terbaik sesuai rekam jejak dan prestasinya serta memiliki konsep yang mensejahterakan rakyat yang dipimpinnya. Hal yang mendasar diharapkan dapat tercapai, dengan adanya dialog yang cerdas antara pemilih dan calon pemimpinnya sehingga pemilih memiliki keputusan yang  baik dan cerdas. Sudah tidak jamannya lagi kampanye mengandalkan ekploitasi SARA,  isu primordial, adu narsis, adu penampilan apalagi ada unsur iming-iming imbalan, karena saat ini adalah jamannya adu gagasan atau adu ide. RED-MB