Denpasar (Metrobali.com) –

 

Tahukah anda bahwa kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja. santunan tidak diberikan kepada korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaraan pribadi karena tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Namun, santunan juga bisa diberikan ke korban kecelakaan antara dua kendaraan bermotor saling bertubrukan (Adu Banteng-red).

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Jasa Raharja Bali Abubakar Aljufri saat media gathering di Denpasar, Rabu (14/12/2022).

“Namun, santunan kepada korban kecelakaan tunggal bisa diklaim bila korban berada di kendaraan angkutan penumpang umum resmi,” terangnya.

Pembentuk undang-undang menetapkan bahwa kecelakaan tunggal tidak termasuk dalam risiko kecelakaan sebagaimana ditanggung oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Bahwa hal tersebut didasarkan pada pertimbangan logis bahwa kecelakaan tunggal pada prinsipnya kecelakaan yang tidak dipengaruhi oleh faktor eksternal. Akan tetapi lebih dikarenakan karena faktor internal.

Penulis menyimpulkan berdasarkan referensi dan pendapat para ahli transportasi bahwa Pembentuk undang-undang menetapkannya dengan pertimbangan yang matang untuk menghindari dugaan rekayasa dan kesulitan pembuktian atau saksi.

Bahkan mungkin terasumsi dengan jelas bahwa terjadinya korban kecelakaan tunggal itu sendiri kerap disebabkan faktor-faktor seperti mengantuk, mabuk ataupun kelalaian.

 

Pewarta : Hidayat