KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mempublikasikan daftar riwayat hidup para calon legislatif dari partai politik melalui laman resmi penyelenggara pemilu tersebut untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat.

Pengumuman tersebut juga diikuti dengan membuka peluang bagi pelaporan masyarakat terhadap calon legislatif yang dinilai melanggar aturan untuk diklarifikasi partai politik.

Jadwal untuk pelaporan masyarakat telah ditutup, dan kini KPU tengah menunggu klarifikasi dari partai politik terhadap pelaporan itu hingga 18 Juli mendatang.

Total laporan masyarakat yang diterima KPU sebanyak 273 masukan yang ditujukan kepada 253 calon anggota legislatif DPR dan DPRD.

Setidaknya, terdapat 6.576 nama daftar calon sementara (DCS) legislatif yang diajukan oleh 12 partai politik kepada KPU. Enam ribu lebih calon tersebut terdiri dari 2.434 perempuan dan 4.142 laki-laki.

Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencalonkan 560 kandidat dalam daftar calon sementara.

Sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 540 orang, Partai Bulan Bintang (PBB) 552 nama, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 512 kandidat serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 492 bakal calon.

Publikasi daftar riwayat hidup nama-nama DCS oleh KPU tersebut disambut beragam oleh masyarakat.

Herawati pekerja profesional, warga Kembangan, Jakarta, mengatakan, dirinya mengetahui pengumuman tersebut melalui twitter. Sebuah kicauan yang mengabarkan tentang daftar riwayat hidup dari nama-nama DCS.

“Aku sih menyambut baik, waktu itu pernah di twitter, ‘scereenshoot’ gitu, soal caleg-caleg, pengalamannya apa, aktivitasnya apa, dari situ bisa menilai kualitas KPU,” katanya.

Ia mencontohkan, misalnya salah satu caleg dalam riwayat hidupnya menyatakan pengalaman politiknya mengadakan rapat di rumahnya.

“‘Ga’ penting gitu, lainnya ada ketua partai yang bertamu tapi dijadikan salah satu pengalaman politiknya,” katanya.

Selain itu, menurut dia, juga terdapat caleg yang menulis nama di kolom nomor urut partai dan menjadi bulan-bulanan di twitter. “Tapi memang belum terlau banyak yang peduli,” katanya.

Namun demikian, tidak semua warga mengetahui pengumuman DCS tersebut. Seperti Yanto warga kembangan mengaku tidak tahu menahu soal calon legislatif tersebut.

“Kita ga tahu mas, pernah denger-denger tapi ga tahu,” katanya. Dirinya juga tidak begitu peduli dengan DCS tersebut.

Setali tiga uang, Teguh warga Joglo, juga mengatakan tidak mengetahui hal itu. “Ga tahu mas, ga ada pengumumannya,” katanya.

Partisipasi Publik Publikasi daftar riwayat hidup para bakal calon legislatif oleh KPU dinilai sebagai terobosan yang berguna bagi terciptanya pemilihan umum yang lebih berkualitas dan mendorong partisipasi publik yang lebih luas.

Dengan publikasi tersebut, diharapkan masyarakat terlibat dan turut serta untuk melaporkan para calon legislator yang dinilai melanggar aturan dan juga mengawasi sepak terjang para kandidat selama ini.

“Kita ingin hal ini menjadi terobosan, agar masyarakat tahu calon-calon legislatif sementara yang akan berpartisipasi, dan masyarakat bisa mengkritisi, dan tentunya diharapkan membuat pemilu mendatang lebih berkualitas,” kata Anggota KPU Sigit Pamungkas.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengakui publikasi para calon legislator sementara tersebut diperlukan untuk meningkatkan kualitas pemilu.

Menurut dia, publikasi atas para calon wakil rakyat tersebut agar masyarakat dapat melihat rekam jejak sekaligus mengawasi aktifitasnya.

ICW sendiri, sejak DCS disosialisasikan, langsung membuat publikasi terhadap nama-nama calon yang diragukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Setidaknya berdasarkan kriteria ICW terdapat 36 anggota calon legislatif yang diragukan komitmennya.

Publikasi ICW sempat menjadi polemik terutama para calon legislatif yang disebut. Namun demikian, bagi ICW hal itu tidak menyurutkan niatnya untuk terus memberikan publikasi kepada masyarakat.

“Kita melakukan penyadaran masyarakat, masyarakat tahu rekam jejaknya, dan masyarakat tahu dan tidak memilih politisi dalam karung,” katanya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim Saefuddin. Menurut dia, publikasi DCS tersebut merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan kualitas dalam pemilihan umum 2014.

“Saya kira ini terobosan untuk mendorong partisipasi masyarakat serta meningkatkan kualitas pemilu nanti, masyarakat biar tahu siapa yang diajukan oleh partai politik dan dapat melakukan pengawasan,” katanya.

Menurut dia, terobosan-terobosan untuk meningkatkan kualitas pemilu memang sangat dibutuhkan. Sehingga partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak sekedar hanya menjadi objek partai politik.

“Namun masyarakat juga dapat menetukan pilihannya secara rasional, sehingga para legislator yang terpilih juga lebih berkualitas,” katanya.

Ia pun menilai, langkah yang dilakukan oleh KPU saat ini mencukupi meskipun efektifitas dari sosialisasi tersebut juga belum banyak dirasakan.

“Soal efektifitas tentu kita menunggu respon dari masyarakat, apakah ini efektif, bila belum tentu di masa mendatang dibutuhkan sosialisasi yang lebih baik, mungkin ditambah waktunya dan lebih digencarkan lagi,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa. Publikasi calon legislatif berguna agar masyarakat dapat mengetahui rekam jejak para politisi yang akan berkompetisi di pemilu 2014.

“Ini juga menjadi pembelajaran bagi politisi dalam melaksanakan aktifitasnya karena akan diawasi masyarakat,” katanya.

Sayangnya, meski publikasi ini dinilai sebagai usaha meningkatkan pemilu 2014, namun pelaksanaannya dirasakan tak optimal.

Seperti diungkapkan Pengamat Politik Universitas Gadjah Mada Ari Dwipayana. “Sosialisasi daftar calon sementara masih setengah-setengah. Hal itu mengakibatkan tidak efektifnya respon masyarakat terhadap bakal calon,” katanya. Muhammad Arief Iskandar