Buleleng, (Metrobali.com)

Tiga orang terduga pelaku pencurian barang-barang elektronik di 4 sekolah dasar berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Seririt. Ke tiga orang pelaku tersebut, dintaranya IB AW Alias UNENG (36) beralamat di Banjar Dinas Munduk, Desa/Kecamatan Banjar, IB AD Alias GUS DUTA (20) beralamat di Banjar Dinas Tangeb, Desa Banjar Tegeha, Kecamatan Banjar dan Kadek DS Alias Dek Dita (21) beralamat di Banjar Dinas Tangeb, Desa Banjar Tegeha, Kecamatan Banjar.

Kronologis kejadian, berawal dari pengaduan masyarakat ke Polsek Seririt, terakhir pada 25 April 2021 tentang adanya barang-barang milik sekolah yang telah diambil seseorang tanpa ijin. Selanjutnya Kapolsek Seririt Kompol I Gede Juli, S.Pd., bersama dengan Kanit Reskrim IPTU Putu Edy S, S.H.,M.H., melakukan penyelidikan dan diketahui di Sekolah Dasar Nomor 3 Desa Gunung Sari telah kehilangan barang elektronik milik sekolah.

“Hasil penyelidikan yang dilakukan melalui media sosial diketahui seseorang menjual LCD Proyektor dan setelah dilakukan pengecekan LCD Proyektor yang ditawarkan identic dengan milik Sekolah Dasar di SD Nomor 3 Gunung Sari Kecamantan Seririt.” jelas Kapolsek Seririt Gede Juli seijin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa,S.I.K,MH, Kamis, (29/4/2021)

Lebih lanjut diungkapkan oleh karena sudah diketahui barang yang dijual identic dengan barang yang hilang dan juga diketahui pemilik akun sosial tersebut, maka pada Selasa, 27 April 2021 sekitar Pukul 14.00 Wita, tim penyidik pada unit Reskrim Polsek Seririt berhasil mengamankan terduga pelaku sebanyak 3 orang. Diantaranya, IB AW Alias UNENG, yang berumur 36 tahun beralamat di banjar dinas Munduk Desa Banjar Kecamatan Banjar, IB AD Alias GUS DUTA yang berumur 20 tahun dari Banjar Dinas Tangeb Desa Banjar Tegeha Kecamatan Banjar dan Kadek DS Alias Dek Dita berumur 21 tahun beralamat di banjar dinas Tangeb Desa Banjar Tegeha Kecamatan Banjar.

“Ketiga pelaku diamankan dari tempat tinggalnya. Kemudian dibawa ke Polsek Seririt untuk diminta keterangan. Dan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ketiga orang pelaku ini mengakui perbuatannya melakukan pencurian di beberapa tempat kejadian. Diantaranya 4 tempat kejadian perkara di Sekolah Dasar yang ada di daerah Seririt, di salah satu Sekolah Dasar yang ada di Kecamatan Busungbiu dan Sekolah Dasar yang ada di Wilayah Kecamatan Banjar.” ucap Kapolsek Gede Juli

Diungkapkan juga, bahwa dari tangan terduga pelaku telah diamankan barang bukti berupa 1 unit Ampliplyer, 4 unit LCD proyektor berbagai merk, 4 unit Laptop berbagai merk.

“Cara pelaku mengambil barang tersebut, pada saat keadaan kosong dengan cara merusak pintu terlebih dahulu agar bisa masuk.” urainya.

“Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan. Terduga pelaku pada saat ini, masih diamankan di Polsek Seririt dan disangkakan dengan sangkaan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Gede Juli. GS