Buleleng, (Metrobali.com)

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus menggenjot penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Alhasil, kesadaran para pengurus LPD Anturan semakin tinggi terkait niatan mereka untuk mengembalikan uang reward hasil tanah kavling LPD Anturan.

Seperti terlihat pada Rabu, 27 Juli 2022, disela-sela pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dari pengurus dan perangkat Desa Adat Anturan. Dimana salah seorang pengurus LPD Anturan dengan inisial KB yang berstatus sebagai kolektor datang menemui penyidik dengan niatan menyerahkan uang hasil reward kavling tanah LPD Anturan yang ia terima.

Adapun ia menyerahkan uang kepada penyidik Kejari Buleleng sebesar Rp. 74.500.000,- dari Rp. 181.750.000,- yang ia terima secara keseluruhan.

“Kolektor atas nama KB berjanji akan melunasi sisanya dalam waktu dekat (dua minggu).” ucap Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA. Ngurah Jayalantara, SH, MH saat dikonfirmasi pada Rabu, (27/7/2022).

Menurutnya atas pengembalian uang hasil reward tersebut, maka penyidik melakukan penyitaan dengan membuat berita acara penyitaan yang langsung ditandangani oleh yang bersangkutan.

“Terhadap 2 orang saksi atas nama IKW dan KS yang juga diperiksa hari ini, juga telah mengakui menerima uang reward hasil kavling tanah LPD Anturan dari Ketua LPD Anturan. Kemudian para saksi membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan uang yang mereka terima dalam waktu 2 minggu kedepan dengan jumlah masing-masing sekitar 50 Juta-an.” ujarnya

“Saksi IKW juga menegaskan tidak ada perarem maupun berita acara paruman adat yang dapat dijadikan dasar bagi-bagi uang reward hasil kavling tanah tersebut.” ujar Jayalantara menegaskan.

Iapun mengatakan upaya penyidik Kejari Buleleng masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang menerima uang reward hasil kavling tanah, agar sesegera mungkin mengembalikan uang yang bukan menjadi haknya guna optimalisasi asset recovery LPD Anturan. GS