Buleleng, (Metrobali.com)

Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, SIK. MH., yang diwakili Waka Polres Buleleng KOMPOL Yusak Agustinus Sooai, S.I.K., pada Jumat, (3/3/2023) sekitar Pukul 10.00 Wita melaksanakan “Jumat Curhat”, diwilayah hukumnya di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng dengan dihadiri dari unsur kelompok masyarakat petani, pariwisata dan yang lainnya.

Waka Polres Buleleng KOMPOL Yusak Agustinus Sooai, S.I.K., menyampaikan bahwa dilakukannya kegiatan Jumat Curhat, untuk menyerap masukan dan informasi dari masyarakat tentang apa yang diinginkan masyarakat dan yang tidak dikehendaki masyarakat terhadap tugas Kepolisian. Sehingga terbentuk Polri yang diinginkan masyarakat, bekerja baik dan memberikan pelayanan.

Sebelumnya pada tanggal 27 Januari 2023 juga pernah dilaksanakan Jumat Curhat dan beberapa keluhan sudah ditindak lanjuti Kapolres Buleleng. Seperti misalnya penyelesaian tapal batas, kehadiran Polri pada saat masuk dan pulang sekolah anak-anak, termasuk dalam ketertiban berlalu lintas maupun penyuluhan Narkoba.

Dalam kegiatan Jumat Curhat ini, dihadiri masyarakat Desa Pancasari, Perbekel Pancasari Wayan Komiarsa serta beberapa debcolector dari PT.Sekenon.

Curhatan pertama disampaikan dari perwakilan debt collector yang saat melaksanakan tugasnya sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Namun disaat debitur didatangi malah marah-marah bahkan ada juga barang yang dicicil sudah tidak ada lagi dan berpindah tangan, “bagaimana cara penyelesaiannya,” ucap Putu Sutaba.

Mendengarkan curhatan tersebut kemudian Waka Polres Buleleng, menyampaikan dalam peraturan perundang-undangan, istilah debt collector tidak ada. Yang ada hanya eksekutorial, sehingga dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan penarikan jaminan fidusia, “pastikan dulu bahwa barang yang dijadikan jaminan tercatat sebagai jaminan fidusia,” ucapnya menegaskan.

Hal tersebut, sudah jelas diatur dalam putusan Makamah Konstitusi (MK). Dimana dijelaskan bahwa, “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.

Sementara itu dari masyarakat Pancasari bernama Putu Sumada dan Nyoman Budiarsa menyampaikan keluhan, “mohon kiranya ditingkatkan keamanan dan kenyamanan yang selama ini masih dirasakan adanya ketidak nyamanan dengan adanya beberapa barang milik petani yang hilang saat disimpan di kebun. Karena alat pertanian tersebut sering hilang saat mau dipakai dan digunakan.”

Menyikapi hal tersebut Waka Polres Buleleng menyampaikan, untuk masalah keamanan dan kenyamanan lingkungan atau tempat tinggal, diperlukan sinergitas dengan semua komponen yang ada, termasuk keamanan lingkungan. “Mari bersama sama menjaga keamanan lingkungan dari diri sendiri dengan mengaktifkan kembali Pos Kamling serta Pengamanan Swakarsa lainnya. Mengingat dengan peningkatan kegiatan keamanan seperti Patroli Polisi, Pos Kamling dan Pam Swakarsa dapat mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas. Sehingga diperoleh kenyamanan dan keamanan untuk masyarakat”, jelasnya.

“Dan untuk tidak terjadi hilangnya barang-barang yang dipergunakan untuk pertanian, agar barang barang yang dimiliki dan dipergunakan di tempatkan ditempat yang aman, tidak ditaruh sembarangan yang dapat mendatangkan niat dan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk mengambil barang tersebut”, pungkas Waka Polres Yusak Agustinus Sooai. GS