May Day, Para Buruh di Bali Ajukan Lima Tuntutan
Ratusan buruh melakukan aksi dengan berjalan kaki long march dengan titik kumpul di Parkir Timur Lapangan Renon.
Denpasar, (Metrobali.com)-
Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2016, ratusan buruh melakukan aksi dengan berjalan kaki long march dengan titik kumpul di Parkir Timur Lapangan Renon.
Mereka mengitari lapangan Renon dengan menerikan sejumlah yel-yel yang membakar semangat para buruh. Aksi yang koordinatori oleh I Dewa Made Rai Budi Darsana dari Aliansi Buruh Bersatu (FSPM Bali, FNPBI, LAB Bali, LBH Bali, dan AJI Denpasar) menyerukan lima tuntutan, ini dia:
Satu, Penerapan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten). Menurutnya, saat ini kondisi upah di Bali, belum memenuhi rasa keadilan, akibatnya upah buruh di sektor tertentu di pukul rata. Sebagai contoh, Bali unggulannya adalah sektor pariwisata dimana sudah seharusnya menerapkan UMSK. Karena di beberapa provinsi atau kota di Indonesia telah menerapkan UMSP yang tertuang dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 89 dan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Di Bali UMSP Rp1,7 juta seharusnya di Bali sama dengan di kota lain seperti Jakarta itu Rp 3,1 dia UMSP nya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,” kata Ketua FSPM Bali Ketut.
Dua, Penolakan terhadap upah murah, pihaknya mendesak agar pemerintah merevisi kembali PP No 78 tahun 2015 tentang indikator penetapan upah minimum dan dikembalikan lagi fungsi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dalam penentuan nilai komponen kebutuhan hidup layak (KHL).
Tiga, Hapus System Outsorcing, pihaknya menilai Bali sebagai pulau surga namun para pekerjanya masih banyak yang perusahaannya menerapkan sistem outsourcing. Semenjak berlakunya Permen, 19 tahun 2012 tentang Outsourcing, telah menumbuhkan perushaan yang outsourcing.
“Sistem kerja outsourcing jelas tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 dimana setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” tandasnya.
Empat, Hapus Sistem Kontrak, alasannya mengapa perusahaan mengharuskan menghapus sistem kontrak pihaknya pun mendesak agar pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap mekanisme kontrak yang berlaku dan diterapkan oleh perusahaan ini kepada pekerja Bali.
Lima, Tolak PHK (Pemutus Hubungan Kerja) Sepihak, aliansi buruh menyebut data kasus LBH Bali tahun 2015 kasus perburuhan mengalami peningkatan yang signifikan baik dalam hal pendampingan dan konsultasi.
“Rata-rata kasus yang terjadi adalah PHK sepihak yang dialami oleh buruh. Seperti pekerja Animale sebanyak 300 pekerja animale mengalami PHK, dengan status yang tidak jelas mereka tidak mendapatkan pesangon hingga kini, dan mereka menuntut agar perusahaan Animale ini membayar hak mereka,” tandas Ketut.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.