Masyarakat Baru Datang dari Luar Negeri dan Daerah, Diharap Lakukan Karantina Mandiri
Menurut Kepala Satgas Daerah Bali Dewa Made Indra, sampai dengan saat ini kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 141 orang. Ada tambahan 11 orang terdiri dari 8 WNI dan 3 WNA).
Dalam pemaparan tentang virus covid -18 ditekankan kembali soal Keputusan bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali untuk membentuk Satgas gotong royong pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat. Dimana Desa Adat memiliki peranan yang sangat strategis untuk turut berpartisipasi dalam pencegahan penyebaran pandemi covid-19 demi keselamatan umat manusia.
Untuk menekan penyebaran virus covid-19 ini, Satgas menghimbau kepada warga masyarakat yang baru pulang dari luar negeri dan dari luar daerah untuk melaksanakan karantina mandiri atau isolasi diri sendiri di rumah masing-masing minimal 14 hari. Isolasi mandiri dengan menerapkan protokol isolasi diri sendiri, dengan penuh disiplin dan tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat.
Masyarakat juga diminta untuk terus mengikuti ajakan dan himbauan dari Pemerintah untuk mengatur jarak satu dengan lainnya, untuk mengurangi interaksi fisik sekaligus mengurangi aktivitas- aktivitas di luar rumah.
Dihimbau juga kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan percaya kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten / Kota), segenap Unsur TNI, Polri dan lembaga-lembaga lainnya yang sedang bergotong royong melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.