Denpasar (Metrobali.com)-

Masyarakat Bali dinilai masih banyak yang belum memahami Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Sosialisasi untuk KTR harus gencar dilakukan oleh instansi terkait dan lingkungan kantor pun harus menaati aturan itu. Karena asap rokok tidak baik untuk kesehatan,” kata Dewa Putu Alit dari tim penegakan Perda Provinsi Bali, di Denpasar, Jumat (28/6).

Ia melihat masih banyak masyarakat yang merokok di tempat-tempat umum.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi, baik menempelkan stiker di lingkungan tempat umum maupun perkantoran, serta melakukan inspeksi mendadak ke lokasi yang diangkap melanggar aturan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (27/6) tim penegakan Perda KTR dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali bersama instansi lainnya dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menemukan warga masih bebas merokok di kawasan perkantoran dan tempat ibadah.

Bahkan saat mendatangi Kantor BNI Denpasar di kawasan Renon, petugas menemukan nasabah tengah mengisap rokok. Pada kesempatan itu petugas langsung melakukan penyitaan asbak sebagai barang bukti.

Hal yang sama ditemukan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali tampak para sopir kendaraan bank leluasa merokok di sekitar gedung, padahal tidak jauh dari lokasi ada stiker larangan merokok. Selain itu, di kantin ditemukan rak yang ditempeli iklan rokok.

“Kami mohon perbankan turut membantu menyosialisasikan ke lingkungannya akan aturan itu. Karena saat penegakan nanti setiap pelanggaran akan dikenai sanksi denda Rp50.000 hingga kurungan tiga bulan penjara,” kata Dewa Alit didampingi Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali Titik Suhariyati.

Saat petugas mendatangi Pura Jagadnatha Kota Denpasar juga masih mendapati umat yang tengah masuk ke areal tempat ibadah itu merokok. Juga ditemukan asbak berada dalam pura yang kemudian langsung disita petugas.

Hal itu menjadi catatan tim penegakan KTR untuk aksi selanjutnya. “Sekarang kami lebih fokus pada pembinaan dan pengawasan, nanti jika saat sidak kedua masih ditemukan pelanggaran langsung ditindak disidang tindakan pidana ringan atau tipiring,” kata Dewa Alit. INT-MB