Jembrana (Metrobali.com)-

 KPUD Jembrana lewat KPUD Bali telah mengumumkan ke masyarakat nama-nama Daftar Calon sementara (DCS) lewat berbagai media cetak. Hal tersebut bertujuan untuk menyerap dan meminta masukan, saran serta kritik ari masyarakat atas DCS yang didaftarkan partai politik ke KPUD Jembrana.

Dihari terakhir fase tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DCS, Kamis (27/6) KPUD Jembrana menerima sebuah surat berisikan masukan terhadap salah seorang DCS DPRDJembrana dari Partai Golkar, I Nengah Wirama beralamat di Banjar Baler Setra  Desa Medewi.

Dalam surat tersebut, DCS yang bertarung di Dapil 3 Jembrana (Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Pekutatan) itu disebutkan pernah terjerat masalah hukum terkait ilegalloging dan dipenjara. Namun belum genap 5 tahun sudah bebas dari jeratan hukum.

Surat tertanggal 25 Juni dengan pengirim Ketut Suardika irtu ditunjukan kepada Ketua KPU Jembrana.  Isi surat dalam tulisan tangan itu intinya meminta agar pihak KPUD Jembrana dapat menindaklanjuti DCS tersebut.

Ketua KPU Jembrana, I Putu Wahyu Dhiantara saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat tanggapan dan saran dari masyarakat. Namun ia menilai surat tersebut katagori surat kaleng. Pasalnya dalam surat tersebut tidak ditemukan alamat lengkap si pengirim, juga tidak tercantum nomor yang bisa dihubungi. “Saya sulit menghubungi alamat si pengirim. Mending ada alamat sehingga bisa dijajagi dan ditindaklanjuti. Ini tidak sama sekali” Jelas Wahyu.

Lantaran tidak dilengkapi alamat jelas pihaknya mengaku kesusahan dalam melakukan penelusuran dan menindaklanjuti surat tersebut. Padahal sesuai dengan PKPU Nomor 07 Tahun 2013, tentang pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pada Pasal 30 Ayat 2 disebutkan, masukan atau tanggapan dari masyarakat berkenaan dengan pemenuhan persyaratan administrasi disampaikan dengan disertai identitas yang jelas. Juga tertuang dalam Surat Edaran KPU Nomor 229/KPU/IV/2013 prihal teknis tatacara pecalonan. DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, Ketua KPUD Jembrana juga mengaku menerima tanggapan dan masukan atas nama I Wayan Rayun, DCS dapil Jembrana untuk DPRD Provinsi Bali. namun tidak bisa ditindaklanjuti. Pasalnya si-pengirim lewat SMS itu mengatasnamakan kader PDI-P. “Nama tidak ada, alamat juga tidak ditulis. Jadi kami sulit menindalnjuti. Saat dihubungi HP-nya sebenarnya aktif, tapi tidak diangkat” Jelas Wahyu. MT-MB