Denpasar (Metrobali.com)-
Pelanggaran protokol kesehatan masih saja ditemukan, padahal kewajiban Prokes terutama penggunaan masker sudah diwajibkan sejak pandemi melanda daerah ini, untuk itu Tim Yustisi Denpasar secara gencar melakukan penertiban PPKM Level 2 di seluruh wilayah di Kota Denpasar.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan penertiban kali ini dilaksanakan di Jalan Hayam Wuruk- Jalan Pandu Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur. Dalam penertiban itu terjaring 16 orang yang salah menggunakan  masker. “Agar mereka tidak melanggar lagi, kami berikan pembinaan dan hukuman push up ,” kata Sudarsana.
Sebagai efek jera mereka juga diberikan hukuman push up di tempat. Hal itu mengingat pelanggar prokes selalu ada  untuk itu  penertiban akan terus digencarkan  di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar.
 Yang terpenting  dalam penertiban  pihaknya juga tidak lupa mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  dengan   Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. “Walaupun kasus sudah melandai penerapan prokes tetap harus dilakukan,” kata Sudarsana.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar