Jpeg

Denpasar, (Metrobali.com) –

Polda Bali akhirnya menerapkan Margareth (55), ibu angkat Angeline (8), bocah kelas 2 SD yang ditemukan tewas pada Rabu (10/6) lalu.

Penetapan sebagai tersangka ini, menurut  Kapolda  Bali, Irjen Pol Ronny F Sompie berdasarkan pengembangan kasus diantaranya keterangan tersangka Agustinus Tae Andamai (27) pria asal Sumba yang selama ini ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kematian Angeline.

Bahwa saat itu, Agus juga mengaku kepada anggota DPR RI Akbar Faisal lah sehingga polisi terus melakukan penyelidikan mendalam. Saat ini kepolisian masih menunggu pengacara M agar bisa dilakukan pemeriksaan.

“Nanti setelah kita kembangkan di dalam pemeriksaan apakah ada kaitan atau tidak (dengan kasus pembunuhan), paling tidak kita mendapat keterangan yang bisa dijadikan dasar bukti permulaan yang cukup memeriksa seseorang sebagai tersangka atas perbuatan pidana kasus penelantaran anak,” kata Sompie, Asrama Mapolda Bali, Minggu (14/6).

Kata dia saat ini kepolisian baru bisa memeriksa tersangka dalam kasus penelantaran anak.

Kasus penelantaran ini bisa menjadi bahan pertimbangan penyelesaian berkas perkara kasus yang menyebabkan kematian korban Angeline yang jenazahnya ditemukan dibelakang rumah Margareth di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar Timur.

Selain tersangka Margareth, pada Minggu (14/6) dini hari tadi kepolisian juga menangkap Ivone anak kandung tersangka di Villa Jimbaran, Canggu.SIA-MB