Foto: Togar Situmorang dan tim advokat Law Firm Togar Situmorang berdiskusi tentang investasi bodong.

Denpasar (Metrobali.com)-

Investasi Bodong atau Arisan Bodong itu adalah perbuatan manusia untuk menghimpun dana masyarakat untuk dipergunakan tanpa HAK dan mengakibatkan kerugian baik materiil juga Immateril dan yang akan jadi korban adalah para member atau peserta Arisan itu sendiri atau lebih tepatnya masyarakat umum.

Keberadaan orang dengan talenta menipu tersebut sudah banyak masuk dalam ruang lingkungan kita dan virus penipu ini dengan bujuk rayu banyak menggunakan cara serta modus dan ini wajib semua pihak dalam hal ini pemerintah atau aparat hukum juga masyarakat sendiri itu bisa lebih waspada dan bijak bila ada tampilan atau bujuk rayu untuk ikut Investasi atau Arisan yang diduga akan merugikan diri sendiri apalagi tidak Resmi atau Sah dilakukan secara Transparan dan Tulus namun ada niat tertentu yang tersembunyi dengan memanfaatkan keadaan situasi ekonomi saat ini yang sedang dilanda Covid 19.

Terkait Arisan bodong yang ada korban dengan nilai ratusan juta rupiah akan memasuki babak baru dan masih kita tunggu pihak penyidik Polda Bali secara berani juga transparan agar segera menetapkan Tersangka pada pelaku dan bisa dilakukan penahanan agar tidak mempengaruhi dan mempersulit proses hukum tersebut supaya bisa secara Terang di proses di Pengadilan untuk membuat efek jera agar tidak banyak korban berjatuhan karena iming-iming dan selalu mengatakan akibat pandemi maka sang bandar tidak bayar kepada penarik Arisan tersebut dan agar bisa juga terang berapa Kelompok atau Group yang dikelola Bandar serta Aliran Dana itu kepihak siapa saja supaya Terang penggunaan Dana tersebut.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang sangat mendukung cara kerja BARESKRIM POLRI tanpa Lelah dan Profesional bisa membuat Kasus INVESTASI BODONG baik dilakukan Indra Kenz atau Donny Salmanan terungkap ada perbuatan pidana serta Menggunakan Pasal Pidana Pencucian Uang (TPPU) hanya dalam waktu singkat dan melakukan Penahanan serta Melakukan Sita untuk Aset yang mereka miliki akibat dugaan perolehan pembelian menggunakan Dana Masyarakat atau Member INVESTASI BODONG tersebut.

“Polda Bali juga sedang menangani Dugaan Investasi BODONG SUNMODCUAN dengan Registrasi Dumas 204/III/2022/SPKT/POLDA BALI dengan Pengadu bernama AA NGR BIRON ANGGA PRATAMA Melalui Instagram yang melaporkan seseorang yang berinisial DMSCP sehingga Pengadu Tertarik dan banyak korban lain juga tertarik dan mau menjalin Komunikasi serta di iming-imingi akan keuntungan besar dengan cara menyetor dana ke rekening Milik Pribadi seseorang diduga bernama DMSCP,” kata Togar Situmorang.

Advokat Togar Situmorang yang bermimpi jadi Gubernur DKI 2024 melalui jalur Independen merasa heran kenapa Polda Bali Direktorat Khusus masih menerapkan Pola DUMAS kenapa tidak Laporan Polisi (LP)agar bisa ada Kepastian Hukum karena pengalaman selama ini setiap Regitrasi DUMAS Polda Bali tersebut bisa bertahun mengendap dan lebih parah kalau tiba-tiba Penyidik sudah pindah Tugas ini jelas Masyarakat sebagai Pengadu sekaligus Korban bingung akibat DUMAS Terkatung-Katung bertahun tahun jelas ini sangat merugikan.

Togar Situmorang sebagai praktisi hukum mengatakan masyarakat harus waspada dan bisa hati-hati bila ingin berinvestasi yang menggunakan Aplikasi Online yang INVESTOR tidak memiliki Produk atau Barang juga Alamat lengkap atau Website juga Email serta Kurun Waktu yang pasti untuk memastikan ada Fluktasi naik turun harga tersebut.

“Termasuk kegiatan bisnis perdagangan berjangka di Indonesia harus ada Izin dari Bappebti dan Pialang Berjangka dari Luar Negeri wajib harus punya izin dan bila tidak ada maka itu Ilegal,” kata Togar Situmorang

Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum mengingatkan terkait suatu usaha harus Legal artinya masyarakat perlu teliti Legalitas usaha atau produk apakah sudah ada memiliki Izin dari Instansi Terkait dimana bila perdagangan Barang maka Izin dari Kementrian Perdagangan dan wajib ditelusuri Izin tersebut sesuai dengan usaha tersebut jangan malah hanya dompleng artinya Izin tidak sesuai dengan Produk yang atau kegiatannya tidak sesuai dan langkah berikutnya adalah wajib menggunakan Logika dimana Masyarakat harus waspada Bisnis yang ditawarkan tersebut apakah masuk akal Imbalan keuntungan dimana bila dalam suatu usaha Perdagangan dalam Trading menjanjikan untung tanpa ada Resiko ini patut diwaspadai karena dalam Perdagangan pasti harga ada naik atau turun.

Togar Situmorang berharap Masyarakat jangan terjebak dan menjadi korban INVESTASI BODONG.  “Saya berharap OJK lebih berperan Aktif bersama Polri, Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPN) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) harus lebih Masif dan membantu Masyarakat secara Aktif,” ungkap Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.

Ia mengingatkan INVESTASI penting namun Wajib waspada agar tidak ada tertipu karena Investasi memerlukan Ilmu yang Cukup untuk Membuat Prediksi dan Perlu pendamping pendampingan yang khusus karena Harus mengerti sinkronisasi berbagai Kebijakan terkait Investasi dalam Ekonomi Digital, seperti Kripto, Digital Trading dan Sejenisnya sehingga Jenis perdagangan Online-Offline atau antara Komiditi Digital dapat dimengerti masyarakat .

“Perlu dipahami Investasi adalah suatu Kegiatan menanamkan Modal baik langsung maupun tidak Langsung dengan Harapan Pemilik Modal dapat Untung dari Hasil Penanaman Modal itu bukan malah sebaliknya Mau Untung tapi Menjadi Buntung dan Tersangkut DUMAS Polisi yang akan menguras Waktu Tenaga Pikiran juga Biaya ,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor Bali Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, Kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya Nomor 78, Rt6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu serta Kantor Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18,Antipani Bandung. (ana)