RAKER – Ketua Pansus Retribusi PBG Nyoman Dirgayusa didampingi GN Saskara dan Made Yudana saat memimpin raker dengan OPD terkait, Kamis (9/9/2021).

Mangupura (Metrobali.com)-

Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Bangunan Gedung (PBG) yang dibentuk DPRD Badung, Kamis (9/9/2021) menggelar rapat kerja dengan pihak-pihak terkait seperti organisasi perangkat daerah (OPD), tim ahli serta undangan lainnya. Materi Ranperda retribusi terus dimantapkan. Tujuannya, untuk mematangkan materi ranperda sehingga menjadi lebih komprehensif.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Nyoman Dirgayusa didampingi Gusti Ngurah Saskara dan Made Yudana. Hadir juga Ketua Bapemperda Nyoman Satria dan salah satu anggota Kadek Suastiari. Dari pihak OPD hadir Kepala Dinas PUPR IB Surya Suamba dan Kabag Hukum AA Asteya Yudhya.
Saat membuka raker, Ketua Pansus Nyoman Dirgayusa berharap raker ini bisa mematangkan materi ranperda. Karena itu, Dirgayusa memberikan kesempatan maksimal kepada pihak-pihak yang diundang untuk memberikan masukan-masukan terkait ranperda ini.
Ranperda ini bisa mempermudah proses PBG yang merupakan penjelmaan dan IMB. Dia berharap biaya yang ditimbulkan dari ranperda ini bisa lebih meringankan beban masyarakat. “Jangan sampai masyarakat justru lebih terbebani oleh ranperda ini,” tegas Kepala Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung tersebut.
Selanjutnya, Ketua Bapemperda Nyoman Satria mengapresiasi proses perizinan relatif sangat cepat lewat kebijakan OSS. Ini akan berpengaruh terhadap animo berusaha masyarakat. Khususnya untuk PBG ini, Satria berharap tidak sulit sehingga mempermudah dalam berusaha di wilayah Badung.
Selanjutnya Satria mempertanyakan terhadap bangunan yang tak sesuai dengan ranperda ini. Akan diapakan seperti bangunan di jalur hijau. Selain itu, Satria juga mempertanyakan, kapan ini ranperda harus selesai, termasuk dia mempertanyakan kenapa terjadi keterlambatan pembahasan ranperda yang seharusnya pada 2 Agustus yang lalu.
Satu lagi, Satria mempertanyakan berapa izin PBG yang belum bisa diproses akibat masa transisi ini. “Berapa kerugian yang diderita Badung akibat tak berjalannya proses PBG pada masa transisi ini,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Mengwi tersebut.
Sementara itu, Kadek Suastiari anggota pansus lainnya memastikan masyarakat akan terbebani lagi akibat adanya sertifikat laik fungsi (SLF). Hal ini karena SLF harus dikeluarkan oleh konsultan yang tentu saja memerlukan biaya tambahan. Sementara Made Yudana mempertanyakan batas kedaluwarsa IMB. Dia berharap, pelayanan PBG ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan biaya semurah-murahnya.
Menjawab sejumlah pertanyaan di atas, Kadis PUPR Ida Bagus Surya Suamba berharap ranperda ini bisa segera rampung. Hal ini karena saat ini sudah ada 201 pemohon yang masuk untuk mendapatkan PBG. Soal keterlambatan pembahasan, ujarnya, itu semata-mata karena sistem yang lambat. Ketika kita sudah melakukan sosialisasi, sistem ditarik lagi sehingga pembahasan jadi tertunda.
Soal LSF, Surya Suamba tak menampik warga akan terkena biaya tambahan. Ranperda ini hanya izin registrasi bangunan bukan memberi jaminan terhadap kualitas bangunan. Soal kualitas ini, perlu dilakukan oleh ahlinya dalam hal ini arsitektur serta tenaga sipil yang memiliki sertifikat keahlian. Untuk inilah perlu biaya tambahan.
Soal bangunan yang berubah, tegas Surya Suamba, pemilik bangunan wajib mengajukan perubahan PBG. Biaya yang dikenakan hanya untuk perubahan atau perluasannya saja. “Jadi biayanya tidak untuk seluruh bangunan tetapi hanya yang berubah atau yang diperluas saja,” tegasnya.
Poin penting, katanya, PBG tidak perlu lagi penyanding. Selain itu, soal bangunan di lahan jalur hijau pun berpeluang izinnya keluar karena OSS masih belum sempurna. Masih ada beberapa trayel dan diizinkan oleh mesin terutama daerah-daerah yang belum ada rencana detail tata ruangnya.
Sementara itu, Kabag Hukum AA Asteya Yudhya menyatakan, ranperda PBG ini merupakan penjelmaan dari izin mendirikan bangunan (IMB).  Ranperda ini harus segera diselesaikan agar pemerintah memiliki landasan hukum untuk memungut retribusi. “Struktur tarif berubah sehingga penyesuaian ini mendesak,” tegasnya.

Editor : Sutiawan