Denpasar (Metrobali.com)-

Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Banyualit, Kabupaten Buleleng, Gde Budiasa, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi penyelewengan dana kredit sekitar Rp2,3 miliar.

Pada persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (4/6), terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Akibat penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan terhadap terdakwa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Wayan Suardi mengatakan, terdakwa diduga telah mengunakan uang lembaga perkreditan itu dari 2005 hingga 2010 untuk kepentingan pribadi.

Pria yang dikenal dengan nama lain Jro Tapakan Budiasa itu didakwa tidak pernah mengikuti prosedur yang berlaku di LPD tersebut saat mengajukan atau mencairkan kredit.

“Terdakwa memakai surat permohonan kredit yang belum diisi tanpa proses verifikasi di bagian kredit dengan alasan merupakan tanggung jawab yang bersangkutan,” katanya.

Selama lima tahun tercatat 46 kali pengajuan kredit yang mengatasnamakan orang lain maupun terdakwa dengan total pinjaman sekitar Rp1,8 miliar.

Terdakwa menerima uang pelunasan dari para peminjam, namun tidak disetor ke LPD melainkan dipakai untuk keperluan pribadi.

“Terdakwa lalu membuat kredit baru memakai nama orang-orang yang sudah membayar lunas sehingga seperti masih memiliki kredit,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Gunawan Tri Budiono.

Selain itu, terdakwa juga menyuruh orang lain mengajukan kredit untuk membayar tanah kapling yang dibuatnya sendiri. Uang hasil kredit dari warga itu kemudian diambil unutuk dipergunakan sendiri dengan jumlah sebesar Rp514 juta. Untuk menutupi perbuatannya terdakwa selalu mengatakan bahwa neraca keuangan LPD sehat saat membuat laporan ke Badan Pengawas LPD.

Akan tetapi perbuatan kotor tersebut tercium pada 2011 setelah sejumlah nasabah gagal menarik uang karena dana LPD habis.