Denpasar (Metrobali.com)-
Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan, Senin (19/12) besok akan datang sendiri ke PN Denpasar untuk menjelaskan tentang kasus Bali Post. Dalam masa mediasi ini, Mangku bakal menjelaskan duduk peroalan, mengapa dirinya membawa kasus Bali Post ke pengadilan.
Hal itu dikatakan, Mangku Pastika saat menerima Asosiasi Madia Bali, di Gedung Jaya Sabha, Sabtu (17/12). Pihaknya merasa penting hadir dalam masa mediasi ini, sehingga para penegak hukum mendapatkan informasi yang benar tentang perseteruan selama ini dengan BP.
Mangku Pastika melihat dan mengkaji bahwa pemberitaan tentang dirinya melanggar kode etik jurnalistik. ”Saya telah membaca Undang-undang pers, undang-undang hukum pidana dan perdata. Saya juga membaca buku putih PWI Bali. Ternyata, apa yang diberitakan tersebut melanggar undang-undang pers, khususnya di pasal 2,” katanya.
Karena itu, pihaknya akan meneruskan gugatan ini ke PN Denpasar. Jadi jika ada keinginan ke jalan damai, tidak masalah. ”Saya ini cinta damai, sesuai dengan konsep Bali Mandara, yakni Bali yang mandiri, aman, damai dan sejahtera,” katanya.
Dikatakan, peluang damai memang ada, akan tetapi ada catatan. ”Jika damai hanya berjabat tangan lalu bubar, maka hal itu tidak memberi rasa keadilan,” katanya. IKA-MB