Buleleng, (Metrobali.com)-

Marak pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polres Buleleng, namun atas kesigapan unit Rekrim Polres Buleleng dan Polsek, para pelaku pencurian berhasil ditangkap. Seperti yang terjadi di Polsek Busungbiu. Unit Reskrim polsek setempat telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Supra X, warna hitam, DK 6817 VH yang terjadi pada Jumat, 7 Januari 2022 sekitar Pukul 12.00 Wita bertempat di Banjar Kaja, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.

Kronologis pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor, berawal dari laporan Polisi Nomor : LP-B / 01 / I / 2022 / Bali / Res Bll / Sek Bsb, tanggal 7 Januari 2022 yang dilaporkan oleh Made Juliasa (53) beralamat di Banjar Dinas Kaja, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng tentang adanya pencurian sepeda motor.

Dengan adanya laporan ini, dengan sigap Kapolsek Busungbiu AKP Nyoman Adika memerintahkan Kanit Reskrim Busungbiu IPDA Kadek Widana,SE untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Langkah awal yang dilakukan dengan olah TKP, kemudian mengintrogasi saksi-saksi yang ada di TKP untuk mengarah kepada pelaku. Setelah pelaku teridentifikasi, unit Reskrim Polsek Busungbiu dipimpin Kanit Reskrim Kadek Widana langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang informasinya berada di wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Lalu melakukan penyisiran, dan akhirnya pelaku dapat ditangkap di daerah Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan serta mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Honda Supra X, warna hitam, DK 6817 VH

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, didapat keterangan pada Jumat, 7 Januari 2022, sekitar Pukul 01.30 Wita bertempat di Banjar Dinas Kaja, Desa Kedis, pelaku Komang Sastra telah mengambil 1 unit sepeda motor honda supra x, warna hitam, DK 6817 VH milik saksi korban Putu Yastini (42) beralamat di Banjar Dinas Kaja, Desa Kedis.” Ucap Kapolsek Adika seijin Kapolres Buleleng, Jumat, (14/1/2022) siang di Mapolres Buleleng.

Dikatakan modus operandinya, pelaku mengambil sepeda motor milik korban Putu Yastini yaitu pada Jumat, 7 Januari 2022, sekitar Pukul 01.30 Wita pelaku keluar dari rumahnya. Selanjutnya dengan berjalan kaki menuju ke arah Desa Bengkel. Saat dalam perjalanan, pelaku melihat ada sepeda motor Honda supra X yang di parkir di dalam garase rumah dalam keadaan kunci nyantol. Melihat hal itu, korban masuk ke dalam garase yang pintunya terbuka. Dan setelah berada di dalam garase, dengan kedua tanganya pelaku mendorong sepeda motor tersebut menuju ke jalan raya berjarak kurang lebih 100 meter. Setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, pelaku kembali pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki untuk menjemput kedua anaknya dan langsung menuju ke tempat menaruh sepeda motor curiannya, selanjutnya pergi ke Denpasar.

“Pelaku telah mengambil sepeda motor milik korban dengan maksud untuk memilikinya yang selanjutnya akan dijual dan mendapatkan uang untuk memenuhi kehidupan. Maka dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, dipersangkakan melanggar pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Kapolsek Adika. GS