Mobil Artop
Mobil Hartop serempetan dengan Hartop
Tabanan (Metrobali.com)-
Hati-hatilah bila Anda terlibat serempetan di jalan raya. Anda Jangan terlalu mudah emosi dan main pukul. Salah-salah Anda bisa berurusan dengan hukum atas dugaan penganiayaan.Kasus ini terjadi Kamis (20/8) pagi . Saat itu korban I Nyoman Wiarsa alias Nang Raka (46) asal Banjar Tegallinggah, Penebel, Tabanan tengah berkendara di jalan raya banjar Pande, Jegu, Penebel mengendarai Toyota Hartop nopol DK 1001 HD.

Nah saat itu dari arah berlawanan datang pelaku I Gusti Ngurah ‎Juliawan alias Ngurah Banat (43)  asal Banjar Bengkel Gede, Kediri, Tabanan, dengan mengendarai Toyota Hartop nopol DK 451 IY, sewaktu berpapasan kendaraan tersebut bersenggolan,”kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Nyoman Sukanada, seijin Kapolres Tabanan, Kamis (20/8).
‎Setelah senggolan terjadi korban langsung menepikan kendaraanya dan melihat ke belakang, tiba-tiba pelaku memundurkan kendaraanya dan menabrak kendaraan korban. Sehingga mengalami kerusakan, selanjutnya korban turun dari kendaraanya dan bertanya kenapa mobilnya ditabrak, tanpa mendapatkan jawaban pelaku langsung melayangkan pukulan dua kali yang menganai wajah korban di bagian bawah mata kiri dan mata kanan sehingga korban sempat terjatuh.
Korban bangun langsung menuju ke mobilnya mengambil tongkat Kayu dan langsung memukul lutut kaki dan memukul perut sebelah kiri pelaku.Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan dengan kasus penganiayaan dikenakan pasal 351 KUHP.‎ EB-MB