MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Mahfud sebut “omnibus law” batalkan UU yang tak sinkron

Jakarta (Metrobali.com) –
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan omnibus law yang akan diajukan oleh pemerintah akan membatalkan undang-undang yang tidak sinkron sehingga menjadi satu pintu.

Omnibus law itu jangan dibayangkan rancangannya aneh-aneh, undang-undang biasa, cuma dia mencakup beberapa undang-undang disatukan hal yang sama. Itu omnibus namanya,” kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Pemerintah sendiri akan mengajukan omnibus law kepada DPR pekan ini, yakni omnibus law bidang perpajakan, cipta lapangan kerja dan UMKM.

Mahfud mengatakan saat ini omnibus law masih fokus pada undang-undang di tingkat pusat.

Namun, lanjut dia, nantinya tak menutup kemungkinan juga dilakukan omnibus law untuk undang-undang yang menyangkut pemerintah daerah.

“DPR dong (tingkat pusat). Kalau nanti menyangkut daerah ya daerah, pemerintah daerah. Tapi ini yang menyangkut undang-undang pusat dulu, yang daerah nanti akan ada lagi. Kami tadi diskusi tentang pemerintah daerah perlu omnibus law juga,” tutur Mahfud.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan omnibus law (perampingan aturan) akan diajukan ke DPR pekan ini.

“Sebentar lagi mungkin minggu ini kita akan mengajukan kepada DPR yang namanya omnibus law, pertama nanti berkaitan dengan perpajakan. Awal Januari kita ajukan yang berkaitan dengan cipta lapangan kerja. Ketiga nanti berkaitan dengan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah,” kata Presiden Jokowi saat meresmikan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Menurut Jokowi, upaya omnibus law menjadi salah satu upaya untuk melakukan efisiensi dan efektivitas perizinan bagi investasi.

Pemerintah daerah, ujar Jokowi, juga memiliki hak yang sama untuk melakukan omnibus law.

Ia mengatakan peraturan yang menghambat maupun yang memberikan inefisiensi kepada kinerja pimpinan daerah bisa dilakukan skema omnibus law.

“Daerah juga bisa mengajukan hal yang sama. Revisi Perda, Perda-Perda yang menghambat Perda-Perda yang membebani Perda-Perda yang tidak menyebabkan pimpinan-pimpinan daerah; gubernur, bupati, wali kota ajukan saja bareng-bareng, pangkas, sehingga bapak ibu semuanya bisa bekerja lebih cepat, lincah, fleksibel terhadap situasi perubahan-perubahan nasional maupun dunia,” ujar Jokowi menjelaskan. (Antara)