Denpasar (Metrobali.com)-
 Penyidik dari Mabes Polri melimpahkan berkas perkara penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Didampingi tim dari Kejaksaan Agung, berkas itu diserahkan kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar, Wayan Wiradarma dengan tersangka utama Made Wirata, yang tak lain bos kapal Sembilan Pilar.
Ketua Tim Penyidik Mabes Polri, Komisaris Besar Roy Sihombing menuturkan, pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidikan dianggap cukup. “Karena itu berkas dan tersangka kami limpahkan ke sini (Kejari Denpasar),” kata Roy di Kantor Kejari Denpasar, Rabu 19 September 2012.
Pada kesempatan itu, Roy mengatakan jika barang  bukti yang diserahkan berupa solar dan minyak bersubsidi seberat 84 kiloliter yang diduga diselundupkan dengan menggunakan kapal Sembilan Pilar.
“Besok dilakukan pengecekan terhadap barang bukti yang kami limpahkan ini di Pelabuhan Benoa. Nanti ada petugas yang berkompeten menilai seluruh barang bukti tersebut,” ucap Roy.
Dalam kasus itu, tersangka Made Wirata dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sementara itu, Kepala Kejari Denpasar, Freddy Runtu menjelaskan, pelimpahan ini merupakan tahap kedua, sebelum nantinya diteruskan menjadi P16 A.
 Ia berjanji akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan seusai seluruh berkas selesai. “Secepatnya kita serahkan agar segera bisa disidangkan. Mari sama-sama kita kawal kasus ini,” ajak Freddy.
Kapal Sembilan Pilar ditangkap  KRI Welling di perairan selatan Bali pada 2 Juli 2012 saat membawa muatan Bahan Bakar Minyak (BBM). Setelah melalui pemeriksaan mendalam, diduga kapal tersebut tak memiliki izin sebagaimana mestinya. Hingga akhirnya kasus ini terus bergulir dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Tindak Pidana Umum (Tipiter) Mabes Polri bersama Kejaksaan Agung. BOB-MB