Buleleng,(Metrobali.com)

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan (KoMPAK) Kabupaten Buleleng, tergelitik dan adrenalinenya meningkat menyikapi kasus yang telah menetapkan Ni Putu RS (22) sebagai tersangka dalam peristiwa pembuangan bayi tanpa tangan di salah satu gang di Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng pada Kamis, (3/6/2021) sekitar Pukul 05.30 Wita dini hari lalu.

“Kami LSM KoMPAK memberi apresiasi positive, atas kinerja Polres Buleleng. Dimana melalui gerak cepatnya telah berhasil me gungkap kasus penemuan bayi tanpa tangan yang terjadi di Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.” ucap Ketua LSM KoMPAK, I Nyoman Angga Saputra Tusan, S.H didampingi Sekretaris Putu Diana Prisilia Eka Trisna, S.H., serta 3 orang yang tergabung didalamnya, usai diterima Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita, S.H.,S.I.K., di ruang Unit PPA Polres Buleleng, Selasa, (8/6/2021) siang.

Lebih lanjut dikatakan dalam kasus ini, pihaknya di LSM KoMPAK Buleleng selain memberikan apresiasi, juga mendorong jajaran pimpinan Polres Buleleng melalui penyidik Unit PPA untuk mengusut tuntas para pelaku yang terlibat dalam kasus pembuangan bayi tanpa tangan ini.

“Menurut kami, tidak hanya berhenti pada penetapan status tersangka saudari Ni Putu RS yang dalam hal ini merupakan ibu kandung dari si jabang bayi malang tersebut. Namun kiranya, dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam terhadap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.” tegas Angga Saputra Tusan.

“Termasuk juga, investigasi lebih mendalam terkait kedudukan dan keterlibatan laki-laki atau ayah sang bayi yang dalam hal ini, harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya menambahkan.

Iapun menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Buleleng dalam aktivitasnya di media sosial. Terlebih melalui tersebarnya pemberitaan kasus ini diberbagai media, agar tidak semata-mata menghakimi saudari Ni Putu RS selaku ibu dari sang bayi sepenuhnya bersalah.

“Karena menurut hemat kami, yang bersangkutan mungkin tidak akan melakukan tindakan ini. Bilamana kekasih atau laki-laki yang seharusnya bertanggung jawab sebagai ayah dari bayi tersebut, mau bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya.” tandas Angga Saputra Tusan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Yogie Pramagita seijin Kapolres Buleleng mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang disampaikan LSM KoMPAK Buleleng kepada Polres Buleleng atas pengungkapan kasus pembuangan bayi yang terjadi di Desa Tista.

“Penyidik akan tetap melakukan proses hukum terhadap kasus ini, nantinya bilamana ditemukan fakta perbuatan dan fakta hukum serta terpenuhinya unsur pidana atas perbuatan tersebut, maka yang terlibat dan atau turut serta atau yang dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatan tersebut akan dilakukan proses hukum “, pungkasnya. GS