Kalapas Kelas II A Denpasar Sujonggo

Denpasar (Metrobali.com)-

Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Denpasar dibuat kelimpungan. Gara-garanya seorang narapidana (napi) berinisial CA yang terlibat kasus narkoba dibebaskan padahal seharusnya masih menjalani penahanan. Lho kok ?

Dikonfirmasi kepada Kalapas Kelas II A Denpasar Sujonggo, Selasa (19/5) malam mengiyakan adanya permasalahan tersebut. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk dimintai bantuan melakukan pencarian.

“Kami sedang berupaya mencari warga binaan yang dibebaskan ini,”ujar Sujonggo.

Ia menceritakan, narapidana yang sedang dicari itu kebetulan memiliki kesamaan identitas dengan seorang narapidana yang memang sudah menghabiskan masa penahanan di Lapas.

“Inisialnya sama-sama CA dan kasusnya pun sama yakni narkoba. Nah, kalau CA yang memang sudah waktunya bebas ini sebelumnya divonis 7 bulan,”ujar Sujonggo.

Lucunya lagi, petugas Lapas justru pertama kali mengeluarkan narapidana yang divonis 9 tahun tersebut, Jumat (15/5).

“Yang seharusnya bebas malah belakangan. Ya, kira-kira selang waktunya sekitar satu jam,”ungkapnya.

Apa yang menjadi faktor penyebab?  Sujonggo yang ditanya demikian belum berani memastikan, apakah memang karena keteledoran anggotanya atau ada unsur lain.

“Yang pasti secara administratif sudah benar. Kami sedang memintai keterangan anggota yang saat itu bertugas mengeluarkan narapidana  dari sel,” tutup Sujonggo.SIA