Badung, (Metrobali.com)

 

Bupati Badung, Nyoman Gitu Prasta penyampaian LKPJ Bupati Badung Tahun 2022 merupakan wujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“LKPJ Tahun 2022 ini merupakan hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten badung selama tahun 2022, yang memuat capaian kinerja pembangunan yang diukur berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022, sebagai penjabaran tahun pertama dari RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026,” kata Giri Prasta.

Menurutnya, Kita patut bersyukur atas keberhasilan penanganan covid-19 yang berdampak positif terhadap sektor pariwisata, yang berimplikasi terhadap sektor ekonomi dan pembangunan daerah secara keseluruhan.

Namun disisi lain, disadari bersama bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan ini tentunya masih dijumpai adanya berbagai permasalahan dan kendala yang merupakan kekurangan yang harus kita sikapi bersama, baik internal maupun eksternal.

“Oleh karena itu, segala masukan yang bersifat konstruktif dan inovatif serta catatan strategis sangat dibutuhkan bagi perbaikan kinerja ke depan, guna lebih meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan kualitas kehidupan masyarakat dan daya saing Kabupaten Badung yang lebih baik, terutama dalam kerangka pemulihan ekonomi daerah di kabupaten badung pada masa yang akan datang,” tutur Giri.

Catatan strategis yang akan disampaikan kepada kami, nantinya akan dijadikan salah satu acuan di dalam kita menjabarkanrencana pembangunan jangka menengah daerah semesta berencana tahun 2021-2026 ke dalam rkpd tahun berikutnya.

Untuk diketahui bersama bahwa LPKJ Bupati Badung tahun 2022, secara administratif dokumennya telah diserahkan kepada DPRD pada tanggal 15 maret 2023 yang lalu, serta telah pula dibagikan kepada seluruh anggota dewan sebagai bahan pembahasan nantinya.

LKPJ Bupati Badung Tahun 2022 memuat laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran dan sekaligus merupakan gambaran kinerja tahunan sebagai implementasi dari perencanaan pembangunan daerah yang tertuang dalam dokumen RKPD tahun 2022.

Dalam dokumen RKPD tersebut, pemerintah telah menetapkan tema pembangunan daerah kabupaten badung tahun 2022 adalah “percepatan pemulihan ekonomi daerah melalui revitalisasi sektor unggulan dan penguatan ekonomi kerakyatan”, yang dijabarkan kedalam 9 (sembilan) prioritas pembangunan daerah yaitu :

1. Pendidikan, riset dan inovasi.
2. Kesehatan.
3. Perlindungan sosial dan pengarusutamaan gender.
4. Pariwisata, pertanian dan kebudayaan.
5. Sarana prasarana wilayah, perumahan dan permukiman.
6. Pembangunan ekonomi.
7. Tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
8. Penataan ruang dan lingkungan hidup.
9. Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Guna mewujudkan capaian kinerja terhadap sembilan prioritas pembangunan tersebut, maka telah dilaksanakan berbagai program dan kegiatan yang sesungguhnya juga telah mendapat persetujuan dprd kabupaten badung melalui penetapan APBD Kabupaten Badung Tahun anggaran 2022.

Terkait pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun 2022 yang menjadi dasar pelaksanaan seluruh program dan kegiatan tahun 2022, dapat saya sampaikan serapan APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut :

a. Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp.4.128.469.673.975,00 (empat triliun, seratus dua puluh delapan miliar, empat ratus enam puluh sembilan juta, enam ratus tujuh puluh tiga ribu, sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan realisasi sebesar Rp.4.604.454.761.740,13 (empat triliun, enam ratus empat miliar, empat ratus lima puluh empat juta, tujuh ratus enam puluh satu ribu, tujuh ratus empat puluh rupiah, tiga belas sen) atau 111,53% yang terdiri dari :

1. penerimaan pendapatan asli daerah pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp.2.081.220.339.506,00 (dua triliun, delapan puluh satu miliar, dua ratus dua puluh juta, tiga ratus tiga puluh sembilan ribu, lima ratus enam rupiah).

Pada perubahan APBD Tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp.3.198.774.150.724,00 (tiga triliun, seratus sembilan puluh delapan miliar, tujuh ratus tujuh puluh empat juta, seratus lima puluh ribu, tujuh ratus dua puluh empat rupiah) atau bertambah sebesar Rp.1.117.553.811.218,00 (satu triliun, seratus tujuh belas miliar, lima ratus lima puluh tiga juta, delapan ratus sebelas ribu, dua ratus delapan belas rupiah) atau 54%.

Meningkatnya target penerimaan ini disebabkan membaiknya penanganan pandemi covid-19 di dalam negeri dan secara global serta adanya kebijakan pelonggaran bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional berdampak pada sektor pariwisata serta berimplikasi pula terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Adapun realisasi pendapatan asli daerah pada tahun 2022 adalah sebesar Rp.3.705.745.437.378,11 (tiga triliun, tujuh ratus lima miliar, tujuh ratus empat puluh lima juta, empat ratus tiga puluh tujuh ribu, tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah, sebelas sen) atau 115,85%.

2. pendapatan transfer pada perubahan APBD Tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp.924.791.421.251,00 (sembilan ratus dua puluh empat miliar, tujuh ratus sembilan puluh satu juta, empat ratus dua puluh satu ribu, dua ratus lima puluh satu rupiah) dengan realisasi sebesar Rp.893.177.594.124,02 (delapan ratus sembilan puluh tiga miliar, seratus tujuh puluh tujuh juta, lima ratus sembilan puluh empat ribu, seratus dua puluh empat rupiah, nol dua sen) atau mencapai 96,58%.

b. Belanja
Belanja daerah pada perubahan apbd tahun anggaran 2022, ditargetkan sebesar Rp.4.278.853.109.158,00 (empat triliun, dua ratus tujuh puluh delapan miliar, delapan ratus lima puluh tiga juta, seratus sembilan ribu, seratus lima puluh delapan rupiah) dengan realisasi belanja pada APBD tahun 2022 adalah sebesar Rp.3.664.637.317.958,10 (tiga triliun, enam ratus enam puluh empat miliar, enam ratus tiga puluh tujuh juta, tiga ratus tujuh belas ribu, sembilan ratus lima puluh delapan rupiah, sepuluh sen) atau sebesar 84,39% dari total belanja, yang terdiri dari:

1. belanja operasi pada tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp.3.139.187.372.879,00 (tiga triliun, seratus tiga puluh sembilan miliar, seratus delapan puluh tujuh juta, tiga ratus tujuh puluh dua ribu, delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan realisasinya sebesar Rp.2.724.494.978.052,10 (dua triliun, tujuh ratus dua puluh empat miliar, empat ratus sembilan puluh empat juta, sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu, lima puluh dua rupiah, sepuluh sen) atau 86,79%.

2. belanja modal pada tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp.622.525.303.708,00 (enam ratus dua puluh dua miliar, lima ratus dua puluh lima juta, tiga ratus tiga ribu, tujuh ratus delapan rupiah) dengan realisasi sebesar Rp.476.196.284.334,00 (empat ratus tujuh puluh enam miliar, seratus sembilan puluh enam juta, dua ratus delapan puluh empat ribu, tiga ratus tiga puluh empat rupiah) atau 76,49%.

3. Belanja tak terduga pada tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp.61.121.998.695,00 (enam puluh satu miliar, seratus dua puluh satu juta, sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu, enam ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan realisasi sebesar rp.25.582.440.498,00 (dua puluh lima miliar, lima ratus delapan puluh dua juta, empat ratus empat puluh ribu, empat ratus sembilan puluh delapan rupiah) atau 41,85%.

4. Belanja Transfer pada tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp.456.018.433.876,00 (empat ratus lima puluh enam miliar, delapan belas juta, empat ratus tiga puluh tiga ribu, delapan ratus tujuh puluh enam rupiah) dengan realisasi sebesar Rp.438.363.615.074,00 (empat ratus tiga puluh delapan miliar, tiga ratus enam puluh tiga juta, enam ratus lima belas ribu, tujuh puluh empat rupiah) atau 96,13%.

c. Pembiayaan penerimaan pembiayaan tahun 2022 dirancang sebesar Rp.205.624.738.291,00 (dua ratus lima miliar, enam ratus dua puluh empat juta, tujuh ratus tiga puluh delapan ribu, dua ratus sembilan puluh satu rupiah) dan realisasinya sebesar Rp.205.624.738.291,00 (dua ratus lima miliar, enam ratus dua puluh empat juta, tujuh ratus tiga puluh delapan ribu, dua ratus sembilan puluh satu rupiah) atau 100%.

Pengeluaran pembiayaan dirancang untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebesar Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan realisasinya sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau 100 persen.

“Satu catatan penting yang perlu saya sampaikan atas laporan realisasi pendapatan, belanja serta pembiayaan, adalah bahwa dalam perjalanan tahun 2022 ini, kita mampu mencapai sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (silpa) sebesar Rp.1.095.442.182.073,43 (satu triliun, sembilan puluh lima miliar, empat ratus empat puluh dua juta, seratus delapan puluh dua ribu, tujuh puluh tiga rupiah, empat puluh tiga sen),” terangnya.

Kondisi ini juga didukung melalui prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan APBD, sehingga dengan adanya sisa lebih ini diharapkan akan mampu memberikan peluang yang lebih banyak lagi bagi kita untuk melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka membenahi berbagai kekurangan yang ada selama ini, serta meningkatkan kinerja pada masa-masa yang akan datang.

Selain atas pelaksanaan APBD Tahun 2022, dalam LKPJ Tahun 2022 ini telah dimuat hal-hal berkenaan dengan penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten badung, yang meliputi penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar yang terdiri atas urusan pendidikan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta urusan sosial.

Selain itu, realisasi atas penyelenggaraan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang terdiri dari urusan tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi dan catatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, kearsipan, juga sudah tersaji dalam LKPJ ini.

Secara garis besarnya dapat dilaporkan bahwa serapan belanja atas seluruh urusan wajib tersebut tetap dapat terlaksana sesuai dengan dinamika kondisi serta kebutuhan masyarakat.

Demikian pula dengan penyelenggaraan urusan pilihan yang meliputi urusan kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, perindustrian, tetap terlaksana sesuai dengan kondisi serta harapan melalui langkah-langkah penyesuaian belanja urusan belanja menurut urgensi dan skala prioritas.

Selanjutnya laporan atas realisasi penyelenggaraan urusan-urusan tersebut disajikan berdasarkan tabel-tabel yang memuat program/kegiatan berikut dengan pagu dan realisasinya termasuk persentase capaian kinerja sebagai satu kesatuan dalam LKPJ tahun 2022 ini.

sedangkan menyangkut pelaksanaan tugas pembantuan pada tahun anggaran 2022 tidak diselenggarakan, oleh karena Pemerintah Kabupaten Badung tidak menerima alokasi dana dari pemerintah pusat atas tugas-tugas dimaksud.

Demikian pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Badung tahun 2022 ini, dengan harapan melalui agenda rapat paripurna ini pimpinan dan anggota DPRD dapat mencermati, memberikan atensi sekaligus rekomendasi berupa catatan-catatan strategis untuk peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada tahun berikutnya untuk dijabarkan kedalam program dan kegiatan prioritas. (hd)