Ilustrasi

 

Jembrana (Metrobali.com)

 

Kasus pencabulan dengan korban anak dibawah umur di Kabupaten Jembrana sangat memperihatinkan. Data dari Polres Jembrana, selang waktu lima bulan sampai bulan Mei 2023 ini sudah ada lima kasus pencabulan yang ditangani Polres Jembrana. Teranyar, dugaan kasus pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri.

Dari informasi kasus dugaan pencabulan dengan terduga pelaku ayah kandung terjadi bulan April lalu di sebuah hotel di Jembrana. Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 17 tahun memberanikan diri mengadu kepada keluarganya.

Korban sebelumnya dijemput terduga pelaku (ayah kandung korban) di Denpasar untuk diajak ke Jembrana. Namun bukannya pulang ke rumah, korban malah diajak menginap disebuah hotel.

Korban awalnya diminta untuk membuka pakaian, namun ditolak. Mendapat penolakan itu, terduga pelaku kembali memaksa bahkan dengan mengancam sehingga ia berhasil menggagahi anak kandungnya sendiri.

Sejak orang tuanya bercerai, korban yang kini duduk dibangku SMA memilih tinggal bersama ibu kandungnya di Denpasar.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak, Ida Ayu Sri Utami Dewi mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan psikologi terhadap korban. Dan saat ini kondisi korban dalam keadaan baik.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim dikonfirmasi, Senin (8/5/2023), memastikan bahwa kasus tersebut akan tetap berlanju. Dan pihaknya masih melakukan pendalaman. (komang Tole)