Mangupura (Metrobali.com)-
Pemerintah kabupaten Badung berkomitmen untuk melakukan tata kelola keuangan daerah sesuai dengan prinsip -prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, oleh karenanya guna mewujudkan terciptanya tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan hibah daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah maka Bupati Badung sesuai dengan asas kepatutan dan kepatuhan sebagimana tertuang pada peraturan menteri dalam negeri nomor 11 tahun 2011 yang merupakan perubahan kedua atas permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang  pedoman pengelolaan keuangan daerah, serta pasal 42 permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Badung, maka menindaklanjuti berbagai perturan serta ketentuan tersebut Bupati Badung telah mengeluarkan peraturan Bupati nomor 63 tahun 2011 tentang Pedoman pemberian Hibah.
“Melaui Perbub ini seungguhnya telah diatur secara rinci berkenaan dengan mekanisme pelaporan serta pertanggungjawaban sebagaimana tertuang pada pasal 19 yang isinya menegaskan bahwa penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. ” demikian antara lain penjelasan Kabag Humas dan Protokol  Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Yuda menanggapi pemeberitaan terkait pertanggung jawaban hibah yang menjadi catatan BPK di Mangupura selasa 9 /7).

Raka Yuda secara rinci menjelaskan bahwa berkenaan dengan pengelolaan Hibah ini walaupun sudah dilakukan secara prosedural dengan by name by address serta  mealalui rekening BPD, demikian pula sosialisasi dilakukan secara intensif baik ketika penyerahan hibah maupun saat diundang khusus sosialisasi terhadap Tokoh masyarakat untuk mendapat arahan langsung oleh Inspektur Kabupaten Badung Wisnu Bawa Temaja, ternyata penerima Hibah masih belum semuanya melengkapi pertanggungjawabannya. Atas kondisi itu tentu  ujung ujungnya yang mendapat getahnya adalah Pemkab Badung, walaupun yang bertanggung jawab sebagaimana tertuang secara rinci dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah penerima Hibah.

Namun demikian berdasarkan atas prinsip prinsip kebersamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan Krama Badung dan pembangunan berkelanjutan, mengingat yang memanfaatkan serta mengarahkan hibah ini adalah masing -masing anggota Dewan tentunya secara prinsip – prinsip moral Dewan yang terhormat juga memiliki tanggung jawab bersama untuk mensosialisasikannya termasuk  mengedukasi masyarakat penerima hibah yang menjadi konstituennya agar mengikuti NPHD yang telah ditandatangani tersebut. selanjutnya berkenaan dengan hibah ini memang menjadi catatan BPK RI yang telah disampaikan juga secara langsung kepada pimpinan dewan ketika menerima Laporan Hasil Pemeriksaan di gedung Wirahadi Kusuma Kantor BPK RI di Jakarta 13 juni lalu, sehingga seyogyanya pula berkenaan dengan catatan terhadap hibah ini telah dipahami bersama oleh Dewan.

Raka Yuda juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung telah berkomitmen pula untuk senantiasa akan menindaklanjuti setiap catataan   baik mulai dari pemeriksaan awal Pre Audit BPK perwakilan Provinsi Bali  baik yang dalam bentuk manajemen letter maupun pemeriksaan yang sedang berjalan terlebih rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai wujud komitmen penyelenggaraan pemerintahan yang baik.” pungkasnya. PUT-MB