Denpasar (Metrobali.com) –

 

Secarik kertas form yang dinamakan ‘Baby Sitting Request’ tertanggal 13 AGUSTUS 2019 sejatinya haruslah diartikan sebagai bukti pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anak atupun bayi yang dititipkan didalamnya. Robin Sterling Kelly tidak pernah memberikan data nama-nama identitas kedua balitanya atau identitas siapapun yang tidak menginap di Hotel Holiday Inn Baruna Kuta. Bahkan pihak hotel tidak mengetahui bahkan meminta identitas orang yang mengambil paksa kedua balitanya saat dirinya pergi beberapa menit untuk membeli popok pengganti di minimarket sekitar hotel.

 

“Bila menilik dari rangkaian peristiwanya bahwa patut dipertanyakan bahwa adanya suatu hal telah terjadi bahwa tidak memenuhi jaminan melekat sebagai penanggungjawab Hotel Holiday Inn Baruna Kuta dan termasuk bertentangan dengan apa yang tertuang secara tertulis dalam ‘Baby Sitting Request’ tertanggal 13 Agustus 2019, dan terbukti melakukan kelalaian, pembiaran terjadinya pengambilan anak tanpa ijin dan kegagalan dalam memberikan rasa aman kepada PENGGUGAT dan anak-anaknya adalah perbuatan melawan hukum,” ujar I Made Somya Putra, SH. MH., Senin (9/1/2023).

Sidang melalui E-Court ini memasuki babak sanggahan (Replik) dari Penggugat (Robin Sterling Kelly) dan jawaban Duplik dari Tergugat (Hotel Holiday Inn Baruna Kuta).

Pihaknya menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam peristiwa tersebut dan terjadi pengeluaran biaya yang cukup besar saat mencari dan menemukan keberadaan kedua balitanya akibat diambil alih secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku ‘bagian’ dari keluarganya.

 

“Klien kami telah membayarkan lunas uang penitipan anak-anak di arena bermain (Kids Club) hotel tersebut dan memiliki bukti terlampir namun pihak hotel saat itu mengaku tidak mengetahui siapa jati diri pelaku, belakangan pasca rentang waktu 3 tahun berlalu malah berdalih bahwa pelakunya adalah ayah biologis kedua balita tersebut yang tidak diijinkan ikut menginap di hotel tersebut, sungguh tidak masuk akal dan seakan hendak lari dari tanggung jawab,” kata Somya.

 

Oleh karenanya, kasus yang tercatat di PN Denpasar Bali dengan No. Registrasi 991/Pdt.G/2022/PN Dps gugatan yang diajukannya yakni Pasal 1365 KUHPerdata diyakini sudah tepat, “Sebab menurut pasal tersebut suatu peristiwa yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan karena kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama, yaitu pelaku tetap bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya.”

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada 16 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti surat.

 

Pewarta : Hidayat