siaran tv

Denpasar (Metrobali.com)-

Seluruh lembaga penyiaran di Bali menghentikan sementara siaran selama 24 jam saat umat Hindu melaksanakan Tapa Beratha Penyepian dalam serangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1937 pada 21 Maret 2015 mendatang.

“Itu merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan kearifan lokal Pulau Dewata,” kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali I Nengah Muliarta di Denpasar, Senin (9/3).

Ia mengatakan komitmen bersama penghentian sementara siaran selama satu hari penuh juga merupakan bentuk kepedulian atas upaya penghematan penggunaan energi atau konservasi energi.

Umat Hindu pada peralihan tahun baru saka itu melaksanakan tapa bratha penyepian yakni empat pantangan dan larangan yang meliputi tidak melakukan kegiatan/bekerja (amati karya), tidak menyalakan lampu atau api (amati geni), tidak bepergian (amati lelungan) serta tidak mengadakan rekreasi, bersenang-senang atau hura-hura (amati lelanguan).

Khusus lembaga penyiaran baik televisi maupun radio di Pulau Dewata telah berkomitmen untuk menghentikan sementara siaran selama satu hari penuh saat umat Hindu melaksanakan tapa bratha penyepian Tahun Baru Saka 1937.

“Komitmen bersama itu menjadi sebuah contoh bahwa industri penyiaran juga mampu mewujudkan sebuah industri yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” ujar I Nengah Muliarta.

Dengan demikian industri penyiaran tidak hanya mementingkan aspek bisnis, namun juga tetap memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan.

Komitmen tersebut menjadi bukti bahwa lembaga di Bali tidak hanya menyuarakan konsep Tri Hita Karana, tetapi juga terlibat dalam mengimplementasikan konsep tersebut dalam berbisnis.

I Nengah Muliarta menjelaskan, tri hita karana yakni hubungan yang harmonis dan serasi sesama umat manusia, manusia dan lingkungan serta manusia dengan Tuhan Yang Mahaesa lembaga penyiaran telah mampu menempatkan nilai-nilai agama sebagai pedoman dalam berbisnis.

Hal tersebut sejalan dengan implementasi Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran, terutama pasal 5 poin b yang menyebutkan bahwa penyiaran diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa.

Demikian pula dalam hubunganya antar-manusia, lembaga penyiaran telah memberikan penghormatan terhadap kearifan lokal masyarakat. Termasuk penghormatan terhadap hak pegawai atau karyawan untuk beristirahat.

Hal lain yang tidak kalah penting dalam hubunganya dengan lingkungan, lembaga penyiaran terlibat dalam pengurangan emisi gas buang yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan berdampak pada pemanasan global.

Penghentian siaran selama satu hari pada dasarnya hanyalah seruan atau imbauan bagi lembaga penyiaran, namun komitmen bersama dalam melaksanakan memberikan dampak positif yang cukup besar dalam menghadapi masalah krisis energi dan pemanasan global, ujar I Nengah Muliarta. AN-MB