Jembrana (Metrobali.com)

 

Rapat Kerja (Raker) Pansus II membahas Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II gedung DPRD Jembrana, Rabu (6/4/2022).

Raker Pansus dipimpin Ketua Pansus Ketut Suastika. Sedangkan dari eksekutif mewakili Bupati Jembrana I Nengah Tamba hadir Asisten I Setda Jembrana Dewa Gede Kusuma, Kabag Hukum dan Sekdis BPKAD Jembrana.

Sesuai tahapan pembahasan Rancangan Perda Inisiatif DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Jembrana tentang Tata Tertib bahwa pada Pembicaraan Tingkat I, setelah fraksi memberikan tanggapan atau jawaban atas pendapat bupati maka untuk mengharmonisasikan antara pendapat bupati dengan tanggapan atau jawaban fraksi maka dilakukan melalui rapat kerja antara DPRD bersama Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.

Ketua Pansus II, Ketut Suastika mengatakan Raker Pansus II bersama eksekutif menyepakati 7 dari 8 pendapat atau jawaban Bupati Jembrana atas Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Hanya satu yang tidak disetujui yaitu saran dari Bupati untuk mengubah ketentuan Pasal 55 ayat (3) dan menghapus ayat (4l), ayat (5) dan ayat (6). Jadi, Pasal 55 ditetapkan seperti draft awal dan ini disepakati” terangnya.

Hasil rapat kerja ini selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pembicaraan Tingkat I sebagai dokumen kelengkapan fasilitasi ke Gubernur Bali sejalan dengan ketentuan Pasal 88A dan Pasal 88B Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. (Komang Tole)