Foto: Advokat Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA.

Denpasar (Metrobali.com)-

Law Firm Togar Situmorang yang berlamat di Jalan Gatsu Timur No.22 Denpasar, selaku Kuasa Hukum dari CV. Mitra Usaha membantah dengan adanya pemberitaan tersebut yang menyatakan CV. Mitra Usaha yang menahan 3 kontainer di Pelabuhan Weda. Pemberitaan di media tersebut dinyatakan tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum yang ada.

“Perlu dijelaskan dan diklarifikasi bahwa sesuai fakta hukum dapat diterangkan bahwa terkait orang yang berhubungan langsung untuk mengurus proses pengiriman kontainer tersebut dengan pihak CV. Mitra Usaha adalah saudara RC,” kata Advokat Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA.

Dimana saudara “ RC” mengutarakan keinginannya yang hendak mengirimkan sejumlah barang-barang dari Surabaya melalui Jasa Pengiriman/Ekspedisi dari CV. Mitra Usaha melalui jalur laut.

Bahwa adapun tujuan dan barang-barang yang hendak RC kirimkan dari Surabaya melalui Jasa Pengiriman/Ekspedisi dari Mitra Usaha melalui jalur laut adalah sebanyak 19 (sembilan belas) Container dengan  Tujuan Tidore  10 (sepuluh) Container berisi Bata Ringan dan 6 (enam) Container berisi Tiang Pancang dan dengan gujuan Weda 3 (tiga) Container berisi Granit.

Penerima barang-barang tersebut adalah Pihak PT. IK. Sesampainya 16 kontainer itu berlabuh di Tidore, Pihak PT. IK meminta untuk segera dibongkar. Oleh karena CV. Mitra Usaha belum menerima pembayaran dari saudara “RC”.

Maka dari itu, CV. Mitra Usaha keberatan untuk membongkar kontainer tersebut. Namun saat tersebut, pihak PT. IK menjelaskan bahwa PT. IK sudah membayar lunas untuk biaya pengangkutan kontainer tersebut kepada saudara “ RC”.

Serta pada saat itu juga, pihak PT. IK berjanji kepada CV. Mitra Usaha untuk membayar jasa pengiriman kontainer tersebut kepada CV. Mitra Usaha serta akan menagih uang yang sudah diberikan kepada saudara “ RC”. Selanjutnya oleh karena Pihak PT. IK sudah berjanji membayar maka CV. Mitra Usaha mau membongkar 16 kontainer yang sudah sampai di Tidore tersebut.

Bahwa kemudian setelah sisa container yang belum dibongkar yaitu berupa 3 (tiga) Container berisi Granit sampai di lokasi tujuan yaitu Weda pada tanggal 09 Agustus 2021 PT. IK kembali meminta kepada CV. Mitra Usaha untuk melakukan pembongkaran atas 3 (tiga) Container tersebut agar muatannya dapat diambil oleh PT. IK.

Namun karena CV. Mitra Usaha masih belum menerima pembayaran atas Jasa Pengiriman/Ekspedisi barang-barang tersebut seperti yang telah dikatakan oleh PT. IK maka CV. Mitra Usaha tidak mengijinkan untuk dilakukan pembongkaran terhadap 3 (tiga) Container berisi Granit tersebut.

Namun PT.IK tetap memaksa untuk tetap membongkar muatan atas barang-barang tersebut yang tentunya tidak dapat dilakukan karena  CV. Mitra Usaha masih belum menerima pembayaran atas jasa pengririman barang-barang tersebut

Selanjutnya mendapati tidak adanya kejelasan atas pembayaran jasa pengiriman tersebut kemudian CV. Mitra Usaha hendak mengirim kembali sisa Container yang masih belum dilakukan pembongkaran yaitu 3 (tiga) Container berisi Granit yang berada di Weda tersebut untuk dikirim kembali ke Surabaya dengan menggunakan jasa pengangkutan kapal dari PT. Pelni Ternate.

Advokat Togar Situmorang mengungkapkan melihat fakta hukum yang terjadi, pihaknya menyatakan pemberitaan di media tersebut adalah tidak benar dan seolah-olah menggiring suatu opini publik.

Bahwa faktanya pihak PT. IK yang berjanji membayar jasa pengiriman tersebut namun sampai sekarang ini pihak CV. Mitra Usaha belum sama sekali menerima bayaran tersebut. Tambah lucunya malah pihak CV. Mitra Usaha yang dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Sehingga atas Laporan Polisi dari Pihak PT. Ik maka klien kami telah meminta Perlindungan Hukum ke Kapolri juga Kabareskrim Polri serta Irwasum juga Propam Mabes Polri,” imbuhnya.

“Jangan membolak-balikkan fakta hukum yang terjadi. Dan kami sendiri siap menempuh jalur hukum baik itu Perdata yg saat ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Pidana bila ada dugaan Pidana untuk membela hak dan kepentingan klien kami,” tutup Pemilik Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel. (dan)