Foto: Tim advokat dari Law Firm TOGAR SITUMORANG di PN Bandung usai mendampingi kliennya di PN Bandung dalam proses gugatan hukum waris.

Bandung (Metrobali.com)-

Gugatan Perdata terkait pembagian harta waris yang diajukan oleh Hotman Lumban Gaol di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, Jawa Barat, sebagai kantor profesional tentu harus mengedepankan kinerja serta layanan untuk menjaga kepercayaan klien maka para advokat cerdas dari Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jakarta berangkat ke Bandung, Jawa Barat untuk berkoordinasi.

“Ya itu sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawab kami selaku kuasa hukum, untuk melakukan tindakan demi kebaikan klien. Sebagai kantor hukum yang profesional dan berintegritas tinggi tentu akan melakukan yang semaksimal mungkin,” pesan Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA.,Managing Partner Law Firm Togar Situmorang

Dengan semangat yang membara, para advokat Law Firm Togar Situmorang Jakarta yakni, para advokat Romi S.H., Aloysius Carol Brian Gultom SH, Harianto Sinaga S.H., dan Ilham Achmad Yani selaku staf bidang publikasi, berangkat menuju Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/2/2021) dan langsung menuju Pengadilan Negeri Bandung lantas untuk tempat menginap di hotel Amaris Jl. Cimanuk Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat. Kedatangan para advokat mewakili kliennya Robert Vederengko Lumban Gaol yang telah mempercayai proses gugatan hukum waris tersebut.

“Para advokat segera koordinasi dengan Panitera PN Bandung, yang menangani gugatan tersebut, dimana kami meminta agar PN Bandung untuk memanggil tergugat 2 dan tergugat 3 untuk dapat hadir pada sidang mediasi tanggal 25 Februari 2021 agar permasalahan gugatan waris tersebut berjalan lancar,” ujar advokat Romi S.H.,kepada wartawan Metro Indonesia Online, Kamis (11/2/2021).

Kedatangan para advokat dari Law Firm Togar Situmorang di PN Bandung diterima langsung oleh Panitera, Jono Yulianto. “Kami bersyukur Panitera di PN Bandung menerima kunjungan kami begitu juga saat di PHI, banyak informasi yang kami dapatkan tentang hak waris tersebut,” kata advokat Romi SH.

Adapun Majelis Hakim yang telah ditunjuk dalam gugatan perkara perdata No.45/Pdt.G/2020/PN Bdg, di PN Bandung, menurut Panitera Jono Yulianto, yaitu Sunarti SH (Hakim Ketua) anggotanya, Toga Napitupulu SH.,MH dan Sontan M. Sinaga, SH.,MH.

“Selain itu juga para advokat melakukan investigasi beberapa titik lokasi objek waris yang akan dirundingkan dalam mediasi, biar di kemudian hari pada eksekusi objek waris mendapatkan hasil yang maksimal sebelum putusan Majelis Hakim. Dimana titik lokasi objek waris tersebut yang telah dikuasai atau dikelola oleh penggugat, ada beberapa bidang tanah yang kita tidak mempunyai data lengkap dari BPN Bandung serta dari ahli waris,” ujar Romi.

Untuk mengetahui yang sebenarnya siapa pemilik asli dari objek waris tersebut yang akan diajukan sebagai bukti-bukti otentik ke PN Bandung. Maka di kemudian hari apabila ada kesalahan atau ganda dalam surat menyurat sertifikat, maka akan timbul permasalahan hukum baru diwilayah hukum  Bandung, Jawa Barat.

“Harapan kita, tergugat 2 dan tergugat 3 untuk bisa kooperatif menghadiri persidangan, dan kami mempercayakan sepenuhnya kepada Majelis Hakim dalam hal pembagian harta waris ini akan memberikan putusan yang sangat adil bagi semua pihak. Dikarenakan gugatan ini telah diajukan oleh penggugat dan sudah 2 kali menempuh tahap mediasi, namun nyatanya sudah 2 kali juga tanpa ada yang sesuai diharapkan para pihak,” pungkas Romi.

Para advokat cerdas Romi S.H., Aloysius Carol Brian Gultom S.H., Harianto Sinaga SH dan Ilham Achmad Yani yang tergabung di Law Firm Togar Situmorang Jakarta itu beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan, sangat yakin apa yang diharapkan klien terkait warisan tersebut dapat diperoleh.

Sebagai kantor hukum profesional Law Firm Togar Situmorang sudah ada di berbagai daerah Nusantara. Kantor pusat (head office) Law Firm Togar Situmorang di Jl. Tukad Citarum No.5A, Renon, Denpasar Selatan, sedang kantor cabangnya di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur dan di Jl. Malboro Teuku Umar No.10, Permata Cargo, Denpasar Barat.

Kantor Law Firm Togar Situmorang untuk di daerah selain DKI Jakarta, yakni Jl. Trans Kalimantan No.3-4 Kota Pontianak, Kalimantan Barat dan Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Untuk telpon bisa menghubungi kami 021-22716882 (Jakarta), 0361-4745001 (Bali), melalui Handphone: 0812 4652 979, 0812 8137 3231 (Jakarta & Depok), 0821 5409 5716 (Pontianak), 0822 2003 9688 (Cirebon), 0812 9024 4077 (Bekasi & Bogor). (dan)