Jembrana (Metrobali.com)

 

Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Jembrana (Kecamatan Pekutatan), I Komang Suartika, Selasa (5/3/2024) kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Jembrana, Bali.

 

Suartika yang akrab disapa Mang Bole datang ke Bawaslu didampingi dua orang kuasa hukumnya dan tiga saksi untuk menanyakan kelanjutan laporannya terkait dugaan money politik.

 

Sebelumnya Bawaslu Jembrana tidak dapat menindaklanjuti atau melanjutkan laporan dugaan money politik disebabkan laporan tidak memenuhi syarat materiil.

 

Supriyono, kuasa hukum Mang Bole mengatakan, ketentuan Bawaslu tidak memberikan ruang untuk melakukan upaya hukum final. Meskipun ada ruang bagi pelapor untuk melengkapi bukti, seperti screenshot percakapan.

 

“Aturannya terlalu ribet dan tidak cukup waktu 1 sampai 2 minggu. Laporan kami mandeg karena dianggap tidak terpenuhi. Karena sudah lewat batas waktu. Kami mengerti, meskipun tidak puas. Ketentuan UU Pemilu tidak memberikan ruang untuk itu,” jelas Supriyono.

 

Pengalaman ini, kata dia, menjadi pelajaran berharga untuk kedepannya. “Dengan kedatangan ke sini, kami mendapatkan ilmu pengetahuan untuk mensiasati permainan pilkada. Jika ada politik uang, dan bisa digambarkan atau direkam, mungkin itu bisa dipakai sebagai alat bukti,” terangnya.

 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Jembrana, I Made Widiastra, Selasa (5/3/2024) mengatakan bahwa maksud kedatangan pelapor hari ini untuk menanyakan surat yang dikirim sebelumnya. Dan pihaknya sudah memberikan penjelasan terkait apa yang ditanyakan pelapor.

 

Pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat kepada pelapor bahwa laporan  pelapor terkait dugaan money politik tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat materiil.

 

“Pelapor tidak bisa secara rinci menjelaskan terkait dengan dugaan money politik. Barang bukti yang diserahkan hanya berupa screenshot riwayat panggilan, bukan percakapan,” jelasnya.

 

Pihaknya akan berusaha mempelajari dari pasal per pasal. Dan kemungkinan UU tersebut akan direvisi di kemudian hari.

“Undang-undangnya lebih menjurus ke konsumsi untuk bahan kampanye. Artinya kebutuhan pada saat kampanye, bukan di masa tenang. Makanya ada laporan penggunaan dana kampanye,” jelasnya.

 

“Peserta pemilu tentu membuat RAB anggaran mengerahkan masa untuk berkampanye,” imbuhnya.

 

Ditegaskan Widiastra, jika laporan sudah memenuhi syarat formil dan materiil, laporan tersebut otomatis masuk ke tahap selanjutnya. (Komang Tole)