Bangli (Metrobali.com)-
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangli di tahun anggaran 2011 meperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Laporan hasil pemeriksaan BPK RI ini diserahkan kepada Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Rabu (30/5) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali Tri Heriadi dalam sambutanya mengatakan, pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangli dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasar pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas system pengendalian intern. Sehingga dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas system pengendalian intern dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dikatakan juga, pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangli tahun anggaran 2011 diantaranya “Neraca Pemerintah Kabupaten Bangli per tanggal 31 Desember 2011, Laporan Realisasi Anggaran, Lapran Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. “Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atau Qualified Opinion terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangli, “ucapnya.
Sementara itu Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan, setelah menerima hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangli, hasil temuan tersebut segera akan kita tindaklanjuti dengan menentukan tindakan perbaikan atau tindak lanjut atas rekomendasi BPK. “Sehingga target kita di tahun 2012 Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangli mencapai predikat Wajar Tanpa pengecualian,”terangnya.